CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Kepala Dinsos P3A Purwakarta, Asep Surya : Mekanisme Penyaluran Bansos Tunai Tahun 2020 Untuk Karyawan Yang Terkena PHK Sudah Sesuai Aturan

adminrevolusinews.id
2/07/22, 13:07 WIB Last Updated 2022-02-12T17:04:27Z


revolusinews.id Purwakarta – Berkaitan dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2020 pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Purwakarta soal anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 2 Miliar untuk belanja Bantuan Sosial (Bansos) Tunai 1.000 orang karyawan yang terkena PHK dampak dari adanya Covid-19, Kepala Dinsos P3A Kabupaten Purwakarta Asep Surya mengatakan, terhadap temuan BPK RI Perwakilan Jawa Barat tersebut ada masa perbaikan atau pembenahan selama 60 hari.


“Dalam masa pembenahan selama 60 hari itu kami telah memperbaiki data penerimanya. Termasuk juga soal pengembalian uang untuk 150 orang pekerja yang masih bekerja tetapi tercatat sebagai penerima bantuan sudah kami kembalikan ke kas negara. Jadi hal itu sudah beres dan tidak ada permasalahan lagi,” terang Asep Surya ketika menerima audiensi pengurus organisasi wartawan yang tergabung di Paguyuban Wartawan Daerah Purwakarta (PWDP), bertempat di Kantor Dinsos P3A Kabupaten Purwakarta, belum lama ini.


Pada tahun 2020, jelas Asep Surya, masyarakat Purwakarta baik yang berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), non DTKS, Program Keluarga Harapan (PKH) dan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), semua mendapat bantuan penanganan Covid-19. Selain itu, bantuan juga diberikan kepada karyawan yang terdampak Covid-19, yaitu para karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaannya. Para karyawan yang terkena PHK ini, lanjut Asep Surya, dengan dibantu oleh serikat pekerja mengajukan bantuan melalui surat yang ditujukan kepada Bupati Purwakarta.


“Kemudian kami (pihak Dinsos P3A) dipanggil ke gedung negara oleh Ambu (Bupati Purwakarta, red). Oleh Ambu kami diperintahkan untuk membantu para karyawan yang terkena PHK tersebut karena mereka juga warga masyarakat Purwakarta. Lalu kami tanyakan ke Ambu, syaratnya apa Bu agar para karyawan yang terkena PHK itu bisa mendapatkan bantuan. Syaratnya yaitu karyawan yang terkena PHK atau sudah di-PHK dan harus warga Purwakarta yang dibuktikan dengan KTP serta KK sebagai warga Purwakarta,” kata Asep Surya menerangkan.


Terkait data para karyawan yang terkena PHK, Asep Surya menyebut pihak Dinsos P3A mendapatkannya dari serikat pekerja melalui Disnaker. “Begitu mendapat instruksi dari Ambu kami langsung membuat surat kepada Disnaker untuk mendapatkan data para karyawan yang sudah di-PHK itu. Selanjutnya pihak Disnaker yang meminta data kepada serikat pekerja. Pada waktu itu kami menerima data para karyawan yang terkena PHK cukup banyak, yaitu sejumlah 6.000 orang. Tapi karena keterbatasan anggaran jadi hanya 1.000 orang yang mendapat bantuan. Bantuan itu untuk modal usaha, perorang mendapat Rp 2.000.000,00,” tuturnya.


Saat disinggung pengurus PWDP soal adanya data 150 orang pekerja yang masih bekerja dan tercatat sebagai penerima bantuan, Asep Surya mengaku tidak mengetahuinya. “Karena data 1.000 orang karyawan yang terkena PHK itu kami terima dari serikat pekerja. Mereka (Serikat Pekerja, red) mengajukan 1.000 orang karyawan, ya kami bantu. Kalau ternyata dari data tersebut ada karyawan yang masih bekerja, ya kami tidak mengetahui. Karena bukan kami yang membuat datanya,” tegasnya.


Ketika ditanya soal teknis penyaluran bantuan, Asep Surya mengatakan, pihak Dinsos P3A tidak langsung menyalurkannya kepada penerima bantuan. Melainkan bekerjasama dengan pihak transporter selaku penyalur, yaitu Bank BUMD milik Pemda Purwakarta.


Kenapa yang dipilih pihak transporter untuk menyalurkannya, karena kami tidak sanggup kalau harus membagikannya secara langsung kepada masing-masing karyawan. Apalagi jumlahnya mencapai 1.000 orang. Mereka (para karyawan yang terkena PHK, red) menerima secara cash langsung dari Bank BUMD tersebut, tidak melalui rekening. Jadi mekanisme penyaluran Bansos Tunai tahun 2020 untuk karyawan yang di-PHK itu sudah kami laksanakan sesuai aturan yang ada,” tukas Asep Surya mengakhiri. (nana cakrana/anda suhanda)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+