CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Dua Pelaku Lainnya Masuk DPO, Satreskrim Polres Purwakarta Amankan Tiga Pelaku Curat

1/25/22, 15:19 WIB Last Updated 2022-02-11T08:22:50Z


 

revolusinews.id Purwakarta – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta mengamankan tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Mereka terlibat kasus tindak pidana yang berbeda-beda.


Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Wakapolres, Kompol Satrio Prayogo, mengatakan, jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil mengamankan tiga pelaku Curat dan dua pelaku lainnya masih buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).


(Saat Jumpa Pers di Makopolres Purwakarta)

Satrio menjelaskan, pelaku Curat pertama berinisial AC alias Domba (39). Menurutnya, pelaku mencuri seekor burung jenis murai dan satu unit sepeda merek poligon di Perum Panorama, Kelurahan Nagrikaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.

“Pelaku mencuri seekor burung jenis murai dan satu unit sepeda merek poligon dengan cara memanjat tembok kemudian masuk kedalam garasi rumah korban. Sementara seorang pelaku lainnya menunggu di luar pagar rumah korban. Untuk kerugian yang dialami korban kurang lebih Rp. 9 juta,” jelas Satrio, saat menggelar Konferensi Pers di Aula Sarja Arya Rancana Mapolres Purwakarta, Selasa (25/1/2022).

Ia mengatakan, pelaku lainnya yang berhasil diamankan yakni seorang pria berinisial MRS (24). Pemuda tersebut ditangkap usai mencongkel toko di Desa/Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta. “Pelaku berinisial MRS itu mencuri di sebuah toko dengan cara memanjat, membongkar atap genteng toko dan kemudian mengambil barang yang ada di dalam toko tersebut,” ucap Satrio.

Ia menambahkan, MRS sudah melakukan perbuat tersebut berulang kali dengan TKP yang sama. Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 15 juta.
Selain itu, sambung Satrio, pelaku Curat lainnya yang berhasil diamankan berinisial LLS (22). Pelaku terbukti menggasak sejumlah barang berharga dari tempat kost di Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

Menurut Satrio, LLS membongkar gembok kamar kost korban yang kondisinya kosong karena ditinggal pemiliknya bekerja. Selanjutnya pelaku menggasak barang berharga kemudian keluar dari kamar kost tersebut. “Pelaku mencuri 4 buah handphone, dompet, sepatu dan barang lainnya. Aksi pelaku dilakukan pada 29 Desember 2022,” ungkap Satrio.
Jajarannya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Di antaranya, sepeda motor, obeng, handphone, pahat, gunting baja, tang, gunting raja, laptop dan lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku Curat tersebut dijerat Pasal 363 KUHP. “Para pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara untuk pelaku yang masih buron kita sedang lakukan pengejaran dan identitasnya sudah kita ketahui,” tegas Kompol Satrio Prayogo. (anda suhanda/nana cakrana)
Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+