UCAPAN RAMADHAN

IKLAN DI HALAMAN UTAMA D ATAS

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

no-style

BREAKING NEWS

Loading...

DPRD Karawang Tetapkan Sejumlah Agenda Legislasi dan Bentuk Dua Panitia Khusus

Alimudin Garbiz
9/03/26, 15:13 WIB Last Updated 2026-09-03T08:13:36Z
KARAWANG | REVOLUSI INVESTIGASI — DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna dengan sejumlah agenda legislasi dan penganggaran daerah. Dalam rapat tersebut, DPRD membahas persetujuan sejumlah rancangan peraturan daerah serta menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dua rancangan peraturan daerah. Salah satu agenda yang dibahas adalah persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Pembahasan tersebut merupakan bagian dari proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setelah seluruh program dan kegiatan pemerintah daerah pada tahun anggaran sebelumnya dilaksanakan. Dalam rapat paripurna, DPRD juga membahas perubahan Surat Keputusan DPRD mengenai penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Karawang Tahun 2026. Selain itu, DPRD menetapkan pembentukan dua Panitia Khusus untuk membahas Raperda yang masuk dalam agenda legislasi daerah. Pansus pertama dibentuk untuk membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Karawang Tahun 2025–2045. Sementara Pansus kedua dibentuk untuk membahas Raperda tentang Penguatan Ekonomi Lokal melalui Kemitraan Produktif antara Perusahaan dan Desa. Kedua rancangan tersebut memiliki ruang lingkup berbeda. Raperda mengenai pembangunan industri berkaitan dengan arah dan kebijakan pembangunan sektor industri di Kabupaten Karawang dalam jangka panjang. Adapun Raperda mengenai kemitraan perusahaan dan desa diarahkan pada penguatan hubungan produktif antara dunia usaha dengan pemerintahan desa serta pengembangan ekonomi lokal. Dalam rapat tersebut juga disampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Penyampaian KUA-PPAS menjadi bagian dari tahapan awal penyusunan APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut menjadi dasar pembahasan mengenai arah kebijakan anggaran dan prioritas program pemerintah daerah. Melalui pembentukan Pansus, DPRD Kabupaten Karawang selanjutnya akan melakukan pembahasan lebih mendalam terhadap materi Raperda sesuai bidang dan tugas yang telah ditetapkan. Proses pembahasan Raperda dilakukan melalui tahapan pembahasan di internal DPRD serta koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Karawang dan pihak terkait sebelum rancangan tersebut dibawa kembali ke tahapan pembahasan dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku. Rangkaian agenda tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD Kabupaten Karawang dalam bidang legislasi dan penganggaran daerah. Red.
Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+