KARAWANG | REVOLUSI INVESTIGASI — DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, Senin (24/8/2026).
Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Karawang dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Karawang bersama Pemerintah Kabupaten Karawang.
Selain membahas persetujuan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, rapat paripurna juga memiliki agenda penyampaian perubahan Surat Keputusan DPRD mengenai penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Karawang menyetujui Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2027.
Pembahasan KUA-PPAS dilakukan melalui proses antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Karawang dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Karawang.
KUA-PPAS menjadi dokumen penting dalam menentukan arah kebijakan anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara bagi program dan kegiatan pemerintah daerah pada tahun anggaran berikutnya.
Dalam proses pembahasan, DPRD Kabupaten Karawang memberikan catatan dan masukan terhadap arah kebijakan anggaran dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan serta kebutuhan masyarakat.
Persetujuan tersebut kemudian menjadi dasar untuk melanjutkan tahapan penyusunan APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2027. Tahapan berikutnya akan memasuki pembahasan rancangan APBD sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna juga menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD dalam bidang penganggaran dan pembentukan peraturan daerah.
Selain agenda KUA-PPAS 2027, perubahan Propemperda Tahun 2026 yang disampaikan dalam rapat menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Kabupaten Karawang dalam menentukan prioritas pembentukan regulasi daerah.
Seluruh rangkaian pembahasan anggaran dan program legislasi tersebut dilaksanakan melalui mekanisme DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Karawang sesuai tahapan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Red.



