GARUT – Lembaga Swadaya Masyarakat Serikat Amanat Rakyat (LSM SAR) menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan hukum kepada seorang staf Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Sucinaraja yang merasa dirugikan oleh unggahan salah satu akun TikTok. Konten berdurasi 31 detik tersebut memuat tuduhan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi mencemarkan nama baik pihak yang bersangkutan.
Polemik bermula dari beredarnya video di media sosial yang mengaitkan korban dengan dugaan penyalahgunaan status kepegawaian di lingkungan pendidikan. Menanggapi hal tersebut, korban membantah seluruh tuduhan yang beredar dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari pembuat akun TikTok yang menyebarkan informasi tersebut.
Pihak keluarga melalui lembaga pendamping hukum turut angkat bicara sebagai bentuk penggunaan hak jawab dan hak koreksi. Langkah ini dilakukan guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat agar tidak terjadi penghakiman sepihak sebelum fakta-fakta yang sebenarnya terungkap secara jelas.
Ketua LSM SAR, Lukman Nurhakim, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima permohonan pendampingan hukum dari EH untuk memberikan klarifikasi atas persoalan yang saat ini menjadi perhatian publik. Menurutnya, sejumlah informasi yang beredar di media sosial perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.
“Klien kami tidak pernah memiliki niat untuk menipu siapa pun. Kegiatan yang dilakukan merupakan upaya membantu proses fasilitasi penukaran uang. Sebagian besar dana telah diselesaikan dan didistribusikan, sementara sisa dana sekitar Rp15 juta masih dalam proses penyelesaian. Oleh karena itu, informasi mengenai nominal Rp70 juta yang beredar tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujar Lukman.
Selain itu, Lukman menjelaskan bahwa EH berstatus tenaga P3K Paruh Waktu dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana yang disebutkan dalam sejumlah narasi di media sosial. Ia menegaskan bahwa aktivitas yang dipersoalkan dilakukan secara pribadi di luar jam kerja tanpa menggunakan atribut kedinasan maupun membawa nama instansi tempatnya bekerja. Adapun kondisi EH yang sempat sulit dihubungi disebut disebabkan oleh tekanan psikologis akibat viralnya konten yang dianggap menghakimi.
LSM SAR saat ini juga tengah mengkaji langkah hukum terhadap pihak yang pertama kali mengunggah dan menyebarluaskan konten tersebut, termasuk penggunaan foto pribadi dan identitas yang diduga tanpa izin. Sementara itu, korban berharap proses penanganan oleh pihak kepolisian dapat berjalan lebih cepat sehingga persoalan ini memperoleh kepastian hukum dan tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berkepanjangan di tengah masyarakat.
(Aldi/Revolusi Investigasi)
› Tanpa label › LSM SAR Dampingi Staf P3K Korwil Pendidikan Sucinaraja Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Fitnah di TikTok



