Proses hukum terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan tanah di wilayah Cibatu, Kabupaten Garut, terus berlanjut hingga kini. Meskipun penanganan perkara berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan, pemeriksaan terhadap dua di antara mereka belum dapat dilakukan secara maksimal karena kondisi kesehatannya yang belum memungkinkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Polres Garut, IPDA Susilo Adi, saat ditemui di kantornya pada Kamis, 28 Juni 2026. Ia menegaskan bahwa kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan dan ditangani secara cermat serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa mengesampingkan aspek kemanusiaan.
Saat ini, satu orang tersangka telah menjalani pemeriksaan secara mendalam dan berada dalam masa penahanan di lingkungan Polres Garut. Berbeda dengan kasus rekannya, dua orang lainnya harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Intan Husada sehingga belum dapat dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pihak kepolisian belum dapat membeberkan secara rinci mengenai jenis penyakit yang diderita oleh kedua tersangka tersebut. IPDA Adi menyarankan agar masyarakat maupun pihak yang berkepentingan dapat menanyakan kondisi kesehatan secara langsung kepada tim medis yang bertanggung jawab atas perawatan mereka.
Hingga saat ini, belum ada permohonan resmi penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum para tersangka. Pihak kepolisian juga menyatakan belum menemukan adanya korban tambahan dalam kasus ini, serta menjelaskan bahwa fasilitas rumah sakit khusus Polri belum tersedia di wilayah Garut. Ketiga tersangka direncanakan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Red



