UCAPAN RAMADHAN

SELAMAT IDUL FITRI REVOLUSI

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

no-style

BREAKING NEWS

Loading...

Pemkab Garut Perkuat Penegakan Perda melalui Koordinasi PPNS

Alimudin Garbiz
12/29/25, 15:09 WIB Last Updated 2025-12-29T08:09:45Z

GARUT, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten Garut memperkuat penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah melalui kegiatan Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dibuka oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut, Ganda Permana, di Aula Bappeda Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (29/12/2025).‎

‎Ganda Permana menjelaskan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil memiliki peran strategis dalam sistem penegakan hukum. PPNS memiliki kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan bidang tugas masing-masing instansi.‎

‎"Peran ini menuntut profesionalisme, integritas, serta tanggung jawab," terangnya.‎

‎Ia menekankan bahwa PPNS tidak hanya bertugas menegakkan aturan, tetapi juga memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil, objektif, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.‎

‎Penguatan aparat penegak hukum, menurutnya, perlu dibarengi dengan komunikasi yang baik melalui pendekatan persuasif dan humanis agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif.‎

‎Ia juga mengingatkan agar PPNS senantiasa memiliki pola kerja yang adaptif, cermat, dan responsif terhadap berbagai perubahan.‎

‎"Penguasaan regulasi, kemampuan teknis penyidikan, serta koordinasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan dalam penegakan tugas," pesannya.‎

‎Di akhir penyampaiannya, ia berharap kegiatan koordinasi tersebut dapat menjadi pengingat sekaligus penguat komitmen PPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut dalam menjalankan tugas dan fungsinya.‎

‎Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut, Iwan Riswandi, menyampaikan laporan penyelenggaraan pembentukan Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Garut. Ia menegaskan bahwa keberadaan PPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut sangat vital dalam mendukung sistem penegakan hukum daerah.‎

‎Kegiatan koordinasi tersebut diikuti oleh 35 orang PPNS yang terdiri atas kepala perangkat daerah, koordinator pengawas PPNS, serta anggota PPNS se-Kabupaten Garut.‎

‎"PPNS Pemerintah Kabupaten Garut, keberadaannya sangat diperlukan karena mempunyai fungsi penting sebagai wadah koordinasi, fasilitasi, administrasi, operasional, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil," tegasnya.‎

‎Adapun maksud dan tujuan pembentukan PPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut meliputi koordinasi, fasilitasi, monitoring, dan evaluasi; pendataan PPNS; penyusunan pedoman operasional penyidikan; pemberian rekomendasi kepada Bupati Garut dalam penyusunan peraturan daerah; rekomendasi kebutuhan PPNS berdasarkan luas wilayah, tingkat kerawanan, dan kepadatan penduduk; koordinasi dengan instansi penegak hukum lainnya; fasilitasi administrasi PPNS; serta penyampaian laporan kegiatan secara berkala kepada Bupati Garut. 

Red

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+