UCAPAN RAMADHAN

SELAMAT IDUL FITRI REVOLUSI

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

no-style

BREAKING NEWS

Loading...

PKN: “Sidang Terbuka di PN Tondano, Kades ST Didakwa Menghalangi Hak Publik”

9/17/25, 12:46 WIB Last Updated 2025-09-17T05:52:07Z


Minahasa – RevolusiNews.id
.Pengadilan Negeri Tondano kembali menggelar sidang terbuka terkait dugaan pelanggaran Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kasus ini berawal dari laporan resmi Pemantau Keuangan Negara (PKN) terhadap Kepala Desa berinisial ST dari Kabupaten Minahasa Tenggara.


PKN menjelaskan, langkah hukum ini ditempuh karena sebelumnya sengketa informasi telah melalui sidang di Komisi Informasi Publik (KIP), bahkan sudah mendapat putusan eksekusi melalui pengadilan. Namun, oknum kades ST tetap menolak memberikan dokumen publik yang diminta, sehingga perkara berlanjut ke ranah pidana.


Dalam persidangan, ST diduga dengan sengaja menutup akses informasi publik yang seharusnya terbuka untuk masyarakat. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan hak publik dan bertentangan dengan prinsip transparansi yang dijamin undang-undang.


PKN menegaskan, gugatan ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut akuntabilitas penyelenggara pemerintahan desa. “Jika informasi publik ditutup-tutupi, maka masyarakat kehilangan haknya untuk mengawasi penggunaan anggaran negara. Itu jelas pelanggaran hukum,” tegas perwakilan PKN dalam persidangan.


Majelis hakim meminta seluruh pihak menghormati jalannya proses hukum. Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dan jawaban dari pihak tergugat.* Red


Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+