UCAPAN RAMADHAN

SELAMAT IDUL FITRI REVOLUSI

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

no-style

BREAKING NEWS

Loading...

TPP ASN dan PPPK di Fakfak Segera Cair, Bupati Minta OPD Segera Selesaikan Administrasi

Redaksi_Revolusi
8/04/25, 19:32 WIB Last Updated 2025-08-04T12:32:43Z


Revolusinews.id
papua Barat Fakfak, 4 Agustus 2025 – Proses pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Fakfak kini hampir selesai, namun Bupati Fakfak, Drs. Samaun Dahlan, menegaskan bahwa pencairan dana tersebut masih menunggu penyelesaian administrasi dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).


Bupati Samaun Dahlan menyampaikan hal tersebut dalam apel gabungan ASN di Lapangan Kantor Bupati Fakfak, Senin pagi (4/8/2025), yang dihadiri oleh seluruh jajaran pemerintahan Kabupaten Fakfak. Bupati meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan seluruh OPD untuk segera menyelesaikan administrasi terkait pencairan TPP.


“Pak Sekda, TPP sudah bayar atau belum? Kalau TPP ini sudah clear, tinggal administrasi saja. Saya minta dalam minggu ini harus selesai semua,” ujar Bupati.


Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa tugas pimpinan daerah dalam hal ini telah selesai. Pencairan dana TPP dan PPPK menjadi tanggung jawab OPD, yang diharapkan segera melengkapi semua persyaratan administratif yang masih tertunda. “Oh, ini Pak Wakil Bupati bilang syarat cairnya yang belum diurus. Berarti bukan salah kita lagi ini. OPD-OPD segera urus syarat pencairan,” tegas Bupati.


Bupati juga meminta agar seluruh kepala OPD bertindak cepat dan menyelesaikan persyaratan administratif sesuai ketentuan yang berlaku agar hak-hak ASN dan PPPK dapat segera diterima.


“Tugas Bupati sudah selesai. Jadi kalau ada keluhan atau kendala, itu tugas OPD yang belum melengkapi syarat administratifnya. Pastikan segera lengkapi semua syarat yang ada,” pungkasnya.


Dengan adanya dorongan langsung dari Bupati, diharapkan seluruh OPD di Kabupaten Fakfak dapat segera menuntaskan kewajiban administratif agar pencairan TPP dan PPPK dapat terlaksana tanpa hambatan lebih lanjut.



Reporter ria

Revolusinesw id papua Barat

Komentar

Tampilkan

Terkini