Batu Bara, Revolusinews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkoba. Seorang pria berinisial I (47), warga Dusun II, Desa Nanasiam, Kecamatan Medang Deras, ditangkap saat membawa sabu seberat 13,57 gram bruto, Jumat (25/7/2025).
Penangkapan dilakukan di Dusun IV, Desa Nanasiam, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Setelah melakukan pengintaian, tim Satresnarkoba langsung mengamankan tersangka.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 plastik klip transparan berisi sabu, dua plastik klip kosong, satu dompet kecil warna biru, dan satu unit handphone Oppo yang diduga digunakan untuk transaksi,” ujar Kasat Narkoba AKP Ramses P. Panjaitan, S.H.
Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti merupakan miliknya. Saat ini ia ditahan di Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Barang bukti telah diamankan dan akan dikirim ke Laboratorium Forensik. Kami berkomitmen menindak tegas para pelaku peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolres.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
(Agus Sitohang)