Revolusinews.id **Jakarta, 30 Agustus 2025** – Menyusul aksi demonstrasi yang ricuh di Gedung DPR pada malam ini, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Bapak Nezar patria, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah tegas untuk menangguhkan layanan akses Tiktok, Instagram, dan platform sosial media Meta lainnya. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap konten-konten provokatif yang beredar pasca-demo yang menegangkan tersebut.
Berdasarkan analisis terhadap penyebaran informasi melalui live streaming yang terjadi selama demonstrasi, pihak kementerian mengungkapkan bahwa sejumlah konten yang tidak bertanggung jawab telah menyebarkan provokasi dan potensi ancaman terhadap stabilitas sosial. Pihak berwenang akan berkoordinasi dengan penyedia layanan terkait untuk memblokir sementara akses ke aplikasi-aplikasi tersebut demi mencegah eskalasi lebih lanjut.
"Buntut dari aksi demo yang rusuh ini, kami dari Kementerian Komunikasi dan Informatika siap untuk mengambil langkah tegas dengan memblokir akses ke platform yang digunakan untuk menyebarkan konten provokatif. Tiktok, Instagram, dan Meta harus dipertanggungjawabkan atas penyebaran konten yang bisa memicu kekacauan lebih lanjut," ujar Bapak \Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika.
**Langkah Hukum terhadap Penyebaran Konten Provokatif**
Selain langkah blokir, Wamenkominfo juga menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan aparat keamanan dan lembaga terkait untuk memeriksa lebih lanjut siapa saja yang bertanggung jawab atas penyebaran informasi yang bersifat provokatif. Hukum akan ditegakkan kepada siapa saja yang dianggap melanggar aturan terkait penyebaran konten yang dapat mengganggu ketertiban umum.
**Tantangan Media Sosial dalam Menjaga Ketertiban**
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan bahwa media sosial merupakan platform yang sangat powerful, namun juga rentan disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, pihak berwenang terus berupaya untuk mengedukasi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta mengawasi penyebaran konten-konten yang berpotensi merusak stabilitas sosial.
**Penutupan Akses Sesuai Dengan Undang-Undang Pers**
Terkait dengan langkah tersebut, tindakan ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pers, yang mengatur bagaimana media harus bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya. Dalam situasi ini, akses terhadap media sosial yang tidak sesuai dengan ketentuan pers dapat dikenakan pemblokiran.
(IB)