UCAPAN RAMADHAN

SELAMAT IDUL FITRI REVOLUSI

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

no-style

BREAKING NEWS

Loading...

Komisi Informasi Publik Sumut Dinilai Abaikan UU Keterbukaan Informasi Publik

Redaksi_Revolusi
8/06/25, 17:44 WIB Last Updated 2025-08-06T11:25:45Z


Dairi, RevolusiNews.id – Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara dinilai mengabaikan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Padahal, sesuai aturan, setiap permohonan informasi publik wajib diproses, apalagi bila termohon tidak memberikan tanggapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Kritik tajam ini mencuat dalam sidang lanjutan/putusan antara PT Media RevolusiNews Karawang melawan Inspektorat Kabupaten Dairi yang digelar di Kantor KIP Sumut, Jalan Al-Falah, Medan Johor. Persidangan tersebut justru memunculkan kekecewaan publik, karena keputusan komisioner dinilai memberi ruang bagi termohon untuk tidak menyerahkan dokumen yang diminta pemohon.

Ironisnya, dalam sidang sebelumnya, pihak termohon menyatakan bahwa dokumen yang diminta media adalah “rahasia negara”. Namun, pada putusan kali ini, KIP Sumut justru menguatkan keberatan termohon dengan dalih legal standing pemohon tidak sah.


Kronologi Persidangan

Dalam proses sidang, KIP Sumut meminta surat kuasa khusus dari PT Media RevolusiNews kepada pimpinan redaksi. Padahal, kuasa tersebut sudah diserahkan dalam bentuk PDF resmi yang ditandatangani pimpinan utama dan redaksi.


Lebih aneh lagi, awak media dari Biro RevolusiNews Dairi menegaskan bahwa sebelumnya mereka sudah tiga kali mendapat register perkara dengan amar putusan yang sama, dasar hukum yang sama, legal standing yang sama, di tempat dan majelis yang sama — dan seluruhnya dikabulkan. Namun, kali ini, KIP Sumut justru memberatkan pemohon.


“Kalau begitu, bilang saja ke pemohon, pimpinan redaksi, bahwa termohon keberatan,” ujar salah satu pihak di persidangan yang terkesan menyepelekan keberatan resmi pemohon.


Indikasi Hambatan terhadap Kerja Jurnalistik

Langkah KIP Sumut ini dinilai sebagai bentuk penghambatan kerja jurnalistik, tidak hanya terhadap Media RevolusiNews, tetapi juga terhadap kebebasan pers secara umum. Pemohon membawa perkara ini atas nama PT Media RevolusiNews Karawang, namun keputusan justru terkesan memihak termohon.


Dugaan publik pun menguat: KIP Sumut memberi celah bagi Inspektorat Kabupaten Dairi untuk tidak membuka dokumen yang seharusnya menjadi informasi publik. Bahkan, muncul kecurigaan adanya “main mata” antara kedua lembaga tersebut.

Standar Ganda dan Slogan yang Dipertanyakan

Pertanyaan besar pun menyeruak: Apa bedanya kasus ini dengan tiga register sebelumnya yang dikabulkan? Mengapa kali ini justru dipersulit?


KIP Sumut kerap menggaungkan slogan “Kalau bersih, mengapa harus risih?”. Namun, praktiknya dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi. Jika standar pelayanan publik saja tidak jelas, bagaimana bisa menjalankan fungsi pengawasan keterbukaan informasi sesuai mandat undang-undang?


Langkah Selanjutnya

Pimpinan Redaksi Media RevolusiNews menegaskan, demi mewujudkan keterbukaan informasi publik dan peran masyarakat dalam mengawasi anggaran negara, pihaknya akan membawa perkara ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).


“Kami akan menguji sejauh mana kecintaan lembaga-lembaga ini terhadap negeri ini,” tegasnya. (IB)

Komentar

Tampilkan

Terkini