UCAPAN RAMADHAN

SELAMAT IDUL FITRI REVOLUSI

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

no-style

BREAKING NEWS

Loading...

Kecewa Darwan Simbolon Proses Penyidik Polres Dairi Atas LND Kepala Dusun Didesa Buluhujung

Redaksi_Revolusi
8/28/25, 14:47 WIB Last Updated 2025-08-28T07:47:05Z


Revolusinews.id
Dairi Penetapan 2 orang tersangka atas penganiayaan yang sudah dialami, Darwan Simbolon merasa keberatan dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Polres Dairi, Pelaku yang diduga sebagai dalang penganiayaan sampai sekarang masih bebas. 


Darwan Simbolon kembali mendatangi Polres Dairi atas undangan kasat reskrim untuk memberikan keterangan tambahan atas laporan penganiayaan yang Ia alami, Darwan Simbolon didampingi pihak keluarga dan pengacaranya memenuhi panggilan untuk kelanjutan Laporan yang sudah Ia laporkan sebelumnya. 


Diketahui saat ini dua orang dari tiga terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Dairi, tapi yang menjadi sorotan, satu orang menurut Darwan Simbolon ( Korban) sebagai otak terjadinya penganiayaan belum ada penetapan tersangka. 



Kepada awak Media Darwan Simbolon mengatakan kecewa dengan proses penyelidikan yang sudah dilakukan oleh penyidik Polres Dairi, dimana LND menurut Darwan Simbolon adalah dalang terjadinya penganiayaan terhadap dirinya. 


Darwan Simbolon juga menyampaikan bahwa LND ( pelaku ) yang saat ini masih bebas adalah salah satu Kepala Dusun Buluh Ujung Desa Pegagan Julu lV Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi Ia menyampaikan bebasnya LND dan belum ditetapkan sebagai tersangka diduga karena ada pengaruh jabatannya. 


Panal Limbong pengacara Darwan Simbolon juga mengatakan status penetapan tersangka terhadap dua orang tersebut dinilai tidak sesuai, dimana peristiwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi karena adanya permasalahan awal dengan pelaku LND. Ia juga menyampaikan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Polres Dairi patut dipertanyakan. 


Ia meminta polres Dairi kembali melakukan pemeriksaan yang lebih serius terhadap LND yang diduga sebagai dalang terjadinya penganiayaan terhadap kliennya Darwan Simbolon , untuk menunjukkan bahwa polres Dairi bekerja secara profesional dan menetapkan status tersdalang utama erhadap LND. 


Menurut Panal Limbong apabila pihak Polres Dairi tidak melakukan pemeriksaan ulang dengan pelaku LND, dan menetapkan sebagai tersangka utama, Ia bersama keluarga Korban Darwan Simbolon akan melakukan upaya hukum baru dengan dugaan ketidak peofesionalan penyidik dalam penanganan kasus yang dialami oleh kliennya. 


Perlu pantauan langsung Kapolda Sumut, Kapolres Dairi untuk ikut turun memantau proses penyelidikan yang diduga tidak profesional yang dilakukan oleh penyidik Polres Dairi. (IB)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+