Dairi, RevolusiNews.id – Skandal dugaan proyek fiktif kembali mencuat di Kabupaten Dairi. Desa Karing, Kecamatan Berampu, diduga kuat merekayasa kegiatan pengkerasan jalan dan pembangunan plat beton senilai Rp229.413.150 dari APBDesa Tahun Anggaran 2023.
Ironisnya, Inspektorat Kabupaten Dairi baru menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada 31 Desember 2024—setahun penuh setelah kegiatan berakhir—dan justru menyatakan pekerjaan telah sesuai dengan RAB. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan tidak ada pekerjaan apapun di lokasi yang dimaksud.
Fakta Lapangan Membantah Laporan Resmi
Warga Juma Rindang memastikan jalan yang disebut dalam laporan sama sekali tidak pernah tersentuh pembangunan. Perbedaan mencolok ini memicu pertanyaan besar: benarkah Inspektorat melakukan pemeriksaan, atau hanya menandatangani laporan tanpa verifikasi lapangan?
Dalih Kepala Desa: Alasan Murahan
Kepala Desa Karing mencoba berdalih bahwa permasalahan ini hanya soal “kekeliruan tempat dan penulisan”. Namun, publik menilai alasan ini tak masuk akal. Lebih parah lagi, Inspektorat sebagai lembaga pengawas justru ikut meloloskan laporan yang diduga palsu tersebut.
Indikasi Perbuatan Melawan Hukum
Jika terbukti ada rekayasa dan pengesahan laporan fiktif, maka tindakan Pemdes Karing bersama Inspektorat Dairi dapat masuk kategori perbuatan melawan hukum.
Beberapa regulasi yang berpotensi dilanggar:
-
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 dan 3).
-
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 26 ayat (4) huruf c).
-
KUHP Pasal 263 ayat (1) tentang pemalsuan dokumen.
“Butuh satu tahun untuk mengeluarkan LHP, tapi hasilnya justru diduga melegalkan laporan fiktif. Ini penghinaan terhadap akal sehat masyarakat! Kami mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan. Jika Inspektorat dan Pemdes Karing tidak transparan, maka RevolusiNews akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Uang rakyat tidak boleh dijadikan bancakan!”
Kasus ini mencerminkan rapuhnya pengawasan dana desa. Inspektorat, yang seharusnya menjadi penjaga akuntabilitas, justru diduga ikut melegitimasi laporan fiktif.
Rakyat tidak boleh terus dibohongi. Uang desa adalah amanah, dan setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan. Jika aparat desa dan Inspektorat bermain kotor, maka biarlah hukum yang berbicara.* Red