BANTEN – RevolusiNews Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan temuan mengejutkan dalam pelaksanaan proyek pemeliharaan jalan di bawah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten.
BPK mencatat bahwa proyek-proyek pemeliharaan jalan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, namun tetap dibayarkan penuh. Bahkan, sejumlah volume pekerjaan dan mutu material jalan yang dipasang tidak sesuai fakta di lapangan.
Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa:
Kelebihan pembayaran riil yang harus dikembalikan mencapai Rp643.745.985,97. Potensi kerugian negara lebih besar, yakni Rp2.405.804.399,54 dari pekerjaan yang belum sepenuhnya diaudit. Tak hanya itu, negara juga dirugikan lewat denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp187.271.469,21.
Total dugaan kerugian akibat kelalaian dan lemahnya pengawasan Dinas PUPR menembus angka Rp3,2 miliar lebih!
Menanggapi hal ini, BPK mendesak Gubernur Banten dan Kepala Dinas PUPR segera mengambil tindakan tegas. Termasuk memerintahkan pengembalian dana ke kas daerah dan memperketat pengawasan terhadap seluruh proses pelaksanaan dan pemeriksaan pekerjaan jalan.
Apakah ini kelalaian semata, atau ada indikasi permainan sistematis dalam proyek-proyek infrastruktur Banten?
RevolusiNews akan terus menggali lebih dalam. Rakyat berhak tahu: siapa yang bermain di balik proyek jalan yang dibayar mahal, tapi bermutu rendah.
Ka. Perwakilan Prov Banten : Joko