Batu Bara, Revolusinews – Polres Batu Bara kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba, aparat berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dalam operasi yang digelar pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Pandau Palas, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam menindak tegas jaringan pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Pelaku dan Barang Bukti
Dua pelaku berhasil diamankan:
SA (25), warga Dusun Sono, Desa Lalang, Kec. Medang Deras
MAS (29), warga Dusun Pandau Palas, Desa Lalang, Kec. Medang Deras
Keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengedar sabu.
Barang bukti yang diamankan:
1 bungkus plastik tea cina warna hijau berisi sabu seberat sekitar 1 kilogram
1 unit handphone Oppo Reno4 F
1 unit handphone Oppo A60
Kronologis Pengungkapan;
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi dan mengamankan tersangka SA. Tak lama berselang, petugas juga berhasil mengamankan tersangka MAS di lokasi terpisah.
Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik bersama dan akan diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Langkah dan Rencana Tindak Lanjut
Tindakan awal yang dilakukan:
1. Mengamankan kedua pelaku
2. Menyita seluruh barang bukti
3. Mengembangkan jaringan dan dugaan pelaku lainnya
4. Melakukan gelar perkara awal
5. Memeriksa sejumlah saksi terkait
Rencana lanjutan:
1. Melanjutkan proses penyidikan
2. Menelusuri jaringan pemasok
3. Mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik
4. Melakukan gelar perkara lanjutan
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
> “Polres Batu Bara akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan serta dalam memutus rantai peredaran gelap narkoba,” tegas AKBP Doly Nelson.
(Syahril -Agus SH)