UCAPAN RAMADHAN

SELAMAT IDUL FITRI REVOLUSI

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

no-style

BREAKING NEWS

Loading...

Pembangunan Rutilahu Di Dusun Batujaya Diduga Tak Sesuai Spek, Material Kayu Dinilai Kurang Bermutu

Redaksi_Revolusi
7/01/25, 11:48 WIB Last Updated 2025-07-01T04:48:07Z


Revolusinews.id
, Karawang – Proyek pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Dusun Batujaya,Rt.06/02.Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang tahun 2025, menelan biaya sebesar Rp279.786.000 untuk enam unit rumah Type A.


Program ini digulirkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Karawang dan dilaksanakan oleh CV. Sinar Dua Putri. Namun, dalam pelaksanaannya muncul dugaan penurunan mutu material, khususnya pada penggunaan kayu usuk dan kusen yang terlihat rapuh dan mudah patah.



“Kalau melihat dari material yang dipakai, terutama kayu usuk dan kusen, itu jauh dari kata standar. Kayunya ringan dan mudah patah. Ini jelas tidak sesuai dengan spek,” ungkap seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, saat ditemui di lokasi pada Senin (1/7/2025).


Sejumlah pihak juga menyoroti lemahnya pengawasan dari dinas teknis terkait. Kualitas bahan bangunan yang tidak layak dinilai akan berdampak langsung pada ketahanan rumah, padahal program ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat menempati hunian yang layak dan aman.


“Anggaran sebesar itu seharusnya mampu membangun rumah yang kokoh. Kalau kualitas kayunya saja sudah dikorbankan, bagaimana dengan pekerjaan lainnya? Kami minta Dinas PRKP Karawang segera turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan teknis,” tegasnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Sinar Dua Putri maupun Dinas PRKP Karawang belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat mendesak agar dilakukan audit teknis dan uji petik di lapangan guna memastikan kesesuaian pelaksanaan proyek dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.


Program Rutilahu yang merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam pengentasan kemiskinan, diharapkan tidak menjadi ladang keuntungan bagi oknum pelaksana yang mengabaikan kualitas dan kepentingan masyarakat. (Gun)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+