Revolusi.Pandeglang – Praktik dugaan pemalsuan dokumen dalam laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Pandeglang menyeruak ke publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kejanggalan pada 25 kegiatan tahun anggaran 2023. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp514 juta lebih, akibat kegiatan yang diduga tidak pernah dilaksanakan namun telah dicairkan dan dipertanggungjawabkan.
BPK mencatat, dari 25 kegiatan yang diaudit secara uji petik:
-
13 kegiatan tidak pernah dilaksanakan, meskipun terdapat daftar hadir.
-
12 kegiatan lainnya menunjukkan ketidaksesuaian jumlah dan identitas pelaksana perjalanan, antara dokumen dari Sekretariat DPRD dan data dari instansi tujuan.
Sekjen PPBBI: Ini Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Dugaan Kejahatan
Joko Winarno, S.H., Sekretaris Jenderal Persatuan Pendekar Babad Banten Indonesia (PPBBI), mengecam keras praktik manipulasi tersebut. Ia menilai bahwa pemalsuan data dan laporan keuangan negara bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk dalam kategori tindak pidana pemalsuan dokumen negara.“
Kalau kegiatannya tidak ada, tapi dokumen pertanggungjawabannya dibuat seolah-olah ada, itu pemalsuan dokumen publik, dan uang negara sudah keluar. Artinya, ini potensi kejahatan korupsi yang harus diusut secara hukum,” tegas Joko Winarno, saat dimintai tanggapan di Serang.
Dasar Hukum: Pasal 263 KUHP
Tindakan pemalsuan dokumen seperti ini berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP, yang berbunyi:Pasal 263 ayat (1): "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun."
Joko menambahkan bahwa pemalsuan semacam ini mencoreng nama baik lembaga perwakilan rakyat, dan harus segera dihentikan dan ditindak secara hukum.
“Jangan dibiarkan. Ini bukan soal Pandeglang saja, tapi mencoreng kehormatan DPRD secara umum. Aparat penegak hukum jangan menunggu terlalu lama. Kalau BPK sudah menemukan kerugian dan dugaan pemalsuan, maka harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” tambahnya.
Sisa Dana Belum Dikembalikan, Desakan Publik Meningkat
Dari total nilai dugaan kerugian Rp514.181.800, baru sekitar Rp18 juta yang telah disetor kembali ke kas daerah. Sisanya belum dikembalikan, dan belum ada keterangan resmi apakah proses pengembalian sedang berjalan atau tidak.
BPK dalam laporannya merekomendasikan agar Bupati Pandeglang memerintahkan pengembalian dana dan memperketat pengawasan internal, khususnya terhadap verifikasi laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Kalau tidak ada sanksi hukum, maka hal seperti ini akan terus berulang. Kita berharap BPK dan aparat penegak hukum bersinergi menindak tegas pelaku dan aktor intelektualnya. Jangan sampai hanya yang kecil yang disalahkan, yang besar justru aman,” tutup Joko Winarno.