UCAPAN RAMADHAN

SELAMAT IDUL FITRI REVOLUSI

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

no-style

BREAKING NEWS

Loading...

Taman Wisata Iman Dairi di Titik Nadirs: Slip Kosong, Barcode Fiktif, dan Bungkamnya Dinas Pariwisata!

Redaksi_Revolusi
7/09/25, 12:05 WIB Last Updated 2025-07-09T05:05:27Z


Dairi – RevolusiNews.id | Aroma tak sedap tercium dari tubuh pengelolaan Taman Wisata Iman (TWI) Sitinjo. Wisata religi kebanggaan Dairi itu kini terancam menjadi simbol kemerosotan akibat dugaan praktik manipulatif anggaran yang dibungkus dengan dalih sepele: barcode dan slip kosong.


Isu ini mencuat setelah seorang warga mengaku diminta oleh oknum Kabid Dinas Pariwisata untuk mencarikan slip kosong SPBU. “Saya bingung, slip kosong itu buat apa? Tapi katanya penting, bahkan saya disuruh antar langsung ke rumah pribadinya,” ujar warga yang identitasnya kami rahasiakan demi keamanan.



Tim investigasi Media RevolusiNews langsung mengonfirmasi hal ini ke pejabat terkait. Namun, jawaban dari Kabid Dinas Pariwisata sungguh mencengangkan: “Dinas kami tidak punya barcode.” Jawaban yang justru menambah daftar kecurigaan—bukan klarifikasi.


Sebagai media yang menjunjung tinggi keterbukaan dan kontrol sosial, kami telah melayangkan surat konfirmasi resmi sejak 26 Juni 2025. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun jawaban dari Kadis maupun Kabid Dinas Pariwisata. Bungkam. Seolah takut dengan bayang-bayang kebenaran.


Slip Kosong & Dugaan Penyelewengan


Pertanyaan kunci yang diajukan dalam surat resmi kami antara lain:


Apa dasar penggunaan slip SPBU kosong dalam operasional dinas?


Berapa total anggaran perawatan lingkungan TWI Sitinjo tahun 2023–2024?


Apa jenis perawatan yang dilakukan dan bagaimana rincian realisasinya?


Apa jenis bahan bakar yang digunakan hingga perlu dalih barcode?



Namun, hingga kini, semua pertanyaan itu menguap tanpa tanggapan.


Melabrak Undang-Undang


Sikap bungkam ini jelas melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tak hanya itu, Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pasal 21, menegaskan hak masyarakat untuk mengetahui informasi kegiatan pariwisata, termasuk anggaran dan pelaksanaannya.


Sayangnya, amanat undang-undang ini justru dilanggar oleh pejabat yang seharusnya menjadi wajah transparansi.


Ada Apa di Balik Diamnya Dinas Pariwisata?


Ketika pertanyaan dijawab dengan keheningan, maka publik pantas curiga. Apakah benar anggaran perawatan Taman Wisata Iman digunakan untuk kepentingan pribadi? Apakah slip kosong hanya alat untuk meracik laporan fiktif?


Media RevolusiNews tidak akan diam. Kami akan terus mengejar transparansi dan menagih tanggung jawab publik. Ini bukan sekadar tentang taman wisata. Ini soal akuntabilitas dan hak masyarakat atas informasi yang sah.


Dinas Pariwisata Dairi, jawab atau rakyat akan menuntutmu di meja publik!


(Redaksi & Investigasi – Media RevolusiNews Dairi)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+