Revolusinews.id Karawang, – Proyek rehabilitasi saluran drainase dengan pemasangan U-Ditch di Dusun Karangjaya RT 02/02, Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam. Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang tahun 2025 tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dalam pelaksanaannya.
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Karya Uston Rizandy dengan nilai kontrak sebesar Rp189.321.000 dan volume pekerjaan sepanjang 166,80 meter dengan ukuran U-Ditch 40x40 cm ini diduga mengalami banyak kejanggalan di lapangan. Dugaan tersebut mencuat akibat lemahnya pengawasan dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.
Dari pantauan awak media, tampak bahwa pemasangan U-Ditch dilakukan secara kurang maksimal, tanpa memperhatikan kualitas pondasi maupun kerapihan pekerjaan. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan terkait komitmen pelaksana dan pengawas proyek terhadap mutu infrastruktur yang seharusnya tahan lama dan bermanfaat bagi masyarakat.
Ketua LSM ICON RI DPW Jawa barat Marojak, ST, turut angkat bicara terkait kondisi tersebut.
"Kalau pekerjaan proyek drainase ini terus dibiarkan tanpa pengawasan yang maksimal, maka akan merugikan keuangan daerah dan masyarakat. Kami menduga adanya pembiaran dari oknum pengawas. Ini harus segera dievaluasi,” tegas Marojak, ST.
Dirinya juga meminta pihak inspektorat dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit teknis dan investigasi terhadap proyek tersebut.9/72025).
"Kami minta Inspektorat maupun APH agar tidak tinggal diam. Proyek ini dibiayai dari uang rakyat, jadi harus sesuai spesifikasi, bukan asal pasang U-Ditch,” lanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas PUPR Karawang maupun kontraktor pelaksana terkait temuan di lapangan. (Gun)