Revolusinews.id | Karawang – Kepala Desa Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, diduga menyelewengkan dana desa tahap pertama tahun anggaran 2025. Dugaan ini mencuat setelah realisasi pembangunan jalan setapak dinilai tidak sesuai kuantitas dan kualitas sebagaimana perencanaan.
Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, pembangunan jalan setapak tersebut menuai sorotan karena volume pekerjaan tidak maksimal, serta terlihat adanya pengurangan material yang berpengaruh pada mutu dan hasil akhir proyek.
Ketika dikonfirmasi wartawan Revolusinews.com, Senin (14/7/2025) melalui sambungan telepon WhatsApp, Kepala Desa Manggungjaya berdalih bahwa proyek tersebut telah diperiksa oleh pihak Inspektorat.
"Sudah diperiksa Inspektorat, tidak ada masalah," klaim Kepala Desa singkat.
Namun pernyataan tersebut dibantah keras oleh Ketua LSM ICON RI DPW Jawa Barat, Marojak ST. Ia menilai jawaban sang kades tidak proporsional dan hanya upaya menutupi kebobrokan dalam pelaksanaan proyek desa.
"Kepala Desa itu ngawur! Pemeriksaan inspektorat itu dilakukan setelah nyebrang tahun, bukan setelah proyek selesai di tahun ini. Jadi kalau bilang sudah diperiksa dan tidak ada masalah, itu hanya tameng untuk menutupi penyimpangan," tegas Marojak kepada awak media.
Lebih lanjut, Marojak mengaku akan segera melaporkan dugaan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), karena ada indikasi kuat bahwa dana desa tidak digunakan secara transparan dan akuntabel.
"Kami akan laporkan ke APH. Indikasi penyimpangan cukup kuat, dan jawaban kades yang tidak proporsional justru mempertegas dugaan adanya penyelewengan anggaran desa," pungkasnya.
Publik kini menantikan sikap tegas dari Pemerintah Kabupaten Karawang dan APH untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini agar pengelolaan dana desa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan tidak disalahgunakan oleh oknum kepala desa. (Gun)