RevolusiNews, Karawang – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat resmi mencatat sengketa informasi antara PT. Media Revolusi Kabupaten Karawang melawan SMP Negeri 1 Rengasdengklok dalam Buku Registrasi Sengketa Informasi Publik dengan nomor: 2434/REG-PSI/VI/2025.
Dalam perkara ini, PT. Media Revolusi bertindak sebagai Pemohon, yang meminta transparansi dokumen penggunaan anggaran sekolah, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan dari orang tua siswa. Sengketa ini diajukan karena pihak sekolah dianggap tidak memberikan akses terhadap dokumen yang menjadi hak publik untuk diketahui.
Nomor perkara yang tercatat adalah 2871/K-G2/PSI/KI-JBR/VI/2025, dan sidang akan dijadwalkan setelah proses administrasi di Komisi Informasi selesai.
Redaksi RevolusiNews menilai, keterbukaan terhadap penggunaan dana BOS dan sumbangan dari masyarakat adalah bentuk pertanggungjawaban yang wajib ditunjukkan oleh setiap institusi pendidikan negeri. Sekolah sebagai badan publik memiliki kewajiban hukum untuk memberikan informasi yang diminta secara sah, terutama yang menyangkut pengelolaan dana publik.
“Banyak laporan dan keluhan yang masuk ke redaksi terkait minimnya transparansi pihak sekolah dalam pengelolaan anggaran. Kami mengajukan permohonan ini bukan untuk menyerang, tetapi untuk memastikan akuntabilitas,” jelas pihak redaksi.
Dalam catatan resmi, Panitera Komisi Informasi, Nandi Sobandiana, S.H., menegaskan bahwa semua pihak wajib mengikuti proses penyelesaian sengketa dengan itikad baik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Langkah hukum ini menjadi peringatan penting bagi setiap sekolah negeri agar menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi, terutama dalam penggunaan dana publik dan sumbangan masyarakat.*Red