UCAPAN RAMADHAN

SELAMAT IDUL FITRI REVOLUSI

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

no-style

BREAKING NEWS

Loading...

Satresnarkoba Fakfak Musnahkan Sopi Ilegal, Wujud Perang Terhadap Miras

Redaksi_Revolusi
6/12/25, 13:16 WIB Last Updated 2025-06-12T06:16:51Z


Revolusinews.id
papua Barat– Upaya pemberantasan peredaran minuman keras ilegal terus digencarkan oleh Kepolisian Resor Fakfak. Kamis (12/6), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Fakfak memusnahkan barang bukti miras tradisional jenis sopi hasil pengungkapan kasus pada 25 Mei 2025.


Barang bukti berupa satu jeriken 25 liter sopi berwarna hitam itu dimusnahkan di halaman kantor Satresnarkoba, disaksikan oleh aparat penegak hukum dan sejumlah perwakilan instansi terkait. Proses pemusnahan dilakukan dengan menuangkan isi jeriken ke dalam tong besi, sebagai bentuk penghapusan legal terhadap barang bukti.


Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Status Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Fakfak (Nomor: B-1040/R.2.12.3/Enz.1/06/2025) tertanggal 3 Juni 2025 yang menyatakan bahwa barang tersebut harus dimusnahkan.



Sejumlah pejabat turut hadir menyaksikan kegiatan ini, antara lain:


Kasat Resnarkoba Polres Fakfak, IPTU Johan Eko Wahyudi, S.Sos., M.H.


Ajun Jaksa Kejaksaan Negeri Fakfak, Ridwan Leonard Udiata, S.H.


Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Fakfak, Irianto Tanggahma


Personel dari Sie Propam dan Sie Humas Polres Fakfak



Usai pemusnahan, pihak kepolisian, kejaksaan, serta tersangka berinisial Y.S., menandatangani berita acara sebagai bagian dari prosedur hukum.


Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Johan Eko Wahyudi menegaskan, kegiatan ini mencerminkan keseriusan institusi kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal.


> “Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal, karena dampaknya sangat besar terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas IPTU Johan.




Langkah ini sekaligus menunjukkan keberpihakan Polres Fakfak dalam menjaga ketertiban umum, melindungi masyarakat dari dampak negatif miras, serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan alkohol.


Reporter. Ria

Revolusi news. Id papua Barat

Komentar

Tampilkan

Terkini