Pakpak Bharat | RevolusiNews.id — Kepala Desa Perjaga, Kabupaten Pakpak Bharat, menunjukkan sikap yang dinilai tidak profesional dan terkesan anti-kritik saat dikonfirmasi oleh awak media terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilayangkan warganya sendiri ke Kejaksaan Negeri Sidikalang.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kades justru menjawab singkat, “Saya tidak tahu,” dan menolak memberikan tanggapan lebih lanjut. Alih-alih menjelaskan, ia malah menuduh awak media membuat pembenaran sepihak. Padahal, laporan yang dimaksud resmi disampaikan oleh perwakilan 38 warga, dan Media Revolusi turut dilibatkan secara sah untuk mendampingi proses pengawalan laporan tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.
Sikap Kepala Desa Perjaga ini memunculkan tanda tanya besar: ada apa sebenarnya yang ingin ditutup-tutupi? Jika tak ada yang disembunyikan, mengapa begitu alergi terhadap konfirmasi?
Padahal, UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara jelas mengatur bahwa setiap pejabat publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat, khususnya yang menyangkut pengelolaan anggaran desa. Namun ironisnya, sang kades justru berlindung dengan alasan "tidak bisa memberikan tanggapan secara pribadi", padahal yang dikonfirmasi adalah pengelolaan keuangan desa — bukan urusan pribadi.
Sikap menghindar ini mengindikasikan adanya dugaan kuat praktik penyimpangan, dan menjadi sorotan serius bukan hanya bagi warga, namun juga bagi publik yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana rakyat.
Lebih jauh, masyarakat Desa Perjaga mendesak DPRD Kabupaten Pakpak Bharat agar turun tangan secara konkret. Mereka diminta tidak sekadar menjadi penonton, tetapi hadir sebagai wakil rakyat yang berpihak kepada aspirasi masyarakat dan memastikan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik berjalan maksimal.
Dalam laporan yang disampaikan warga, terdapat 13 poin krusial yang meminta Inspektorat Pakpak Bharat melakukan audit total terhadap dana desa yang digelontorkan selama ini. Audit tersebut harus tuntas dan hasilnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Sidikalang untuk diproses secara hukum.
Uang rakyat harus kembali ke rakyat. Jika ada penyelewengan, maka penegakan hukum wajib ditegakkan tanpa kompromi. Media Revolusi akan terus mengawal kasus ini, sebagai bentuk keberpihakan kepada kepentingan publik dan perjuangan warga yang menuntut keadilan serta transparansi dari aparat desanya sendiri.
(Tim Investigasi RevolusiNews)