UCAPAN RAMADHAN

SELAMAT IDUL FITRI REVOLUSI

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

no-style

BREAKING NEWS

Loading...

"Bau Busuk Anggaran? Inspektorat Karawang Gugat Lagi Putusan KIP, Kini Mahkamah Agung yang Menilai"

6/11/25, 11:35 WIB Last Updated 2025-06-11T04:36:10Z

Revolusinews.id, BEKASI
– Kasus keberatan yang diajukan Inspektorat Kabupaten Karawang terhadap putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat terus menuai sorotan tajam. Langkah Inspektorat yang memilih menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, dan kini melanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung, justru memperlihatkan potensi pengabaian prinsip transparansi publik yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Sebagai badan publik, Inspektorat seharusnya berdiri di garda depan dalam menjunjung keterbukaan, bukan justru berlindung di balik prosedur hukum untuk menutup informasi dari masyarakat. Terlebih, informasi yang disengketakan tersebut diduga berkaitan erat dengan pengelolaan anggaran—yang menyangkut langsung kepentingan rakyat.

PTUN Bandung sendiri telah menolak gugatan yang diajukan Inspektorat Karawang. Namun alih-alih patuh pada putusan tersebut, Inspektorat justru mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah ini memunculkan dugaan kuat bahwa ada upaya sistematis untuk menyembunyikan penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara.

"Ini bukan sekadar sengketa informasi biasa. Ada dugaan kuat bahwa Inspektorat sedang menutupi bau busuk dalam pengelolaan anggaran. Maka kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan, melakukan audit investigatif dan uji petik atas penggunaan anggaran di tubuh Inspektorat Karawang," tegas Patar Sihotang, SH, MH, Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN).


PKN menilai bahwa langkah hukum yang ditempuh Inspektorat, meskipun secara prosedural dibolehkan, menunjukkan sikap defensif yang mencurigakan. Dalam konteks hukum, tindakan semacam ini justru dapat membuka pintu bagi pengusutan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, terutama KPK, yang berwenang menangani dugaan korupsi berdasarkan UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Lebih jauh, PKN menegaskan bahwa setiap upaya menghalang-halangi akses publik terhadap informasi yang seharusnya terbuka, apalagi terkait keuangan negara, berpotensi melanggar Pasal 52 UU KIP, yang mengancam sanksi pidana bagi pejabat yang dengan sengaja menghambat akses terhadap informasi publik.

“Kami mendesak KPK agar tak lagi menunggu laporan resmi dari masyarakat. Fakta bahwa Inspektorat Karawang berupaya keras menutup informasi ini sudah cukup menjadi pintu masuk penyelidikan,” tambah Patar.

PKN juga menyayangkan lemahnya kontrol dari institusi pengawasan internal pemerintah, yang selama ini justru menjadi bagian dari masalah, bukan solusi. Padahal, pengelolaan anggaran negara harus tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Sengketa ini diharapkan menjadi momentum refleksi bagi seluruh badan publik, terutama Inspektorat, untuk meningkatkan komitmen terhadap keterbukaan dan memperbaiki tata kelola informasi. Bila tidak, kepercayaan publik yang sudah rapuh akan semakin tergerus.*Redaksi

Komentar

Tampilkan

Terkini