REVOLUSINEWS.ID- PAPUA BARAT FAKFAK- Pemilik Hak Ulayat setelah memasang spanduk peringatan areal Pelabuhan Laut Kabupaten Fakfak akhirnya KSOP dan PT Pelindo Fakfak gelar rapat tertutup yang dihadiri Forkopimda.
Setelah ke 3 pihak bersepakat untuk telah menyelesaikan masalah tersebut secara internal, Spanduk berisikan peringatan palang diarea Pelabulabuhan Laut itu juga dibuka
Kapala KSOP Fakfak, Anggiat P Marpaung kepada didampingi Kepala PTa Pelindo Silas Warfandu kepada awak media tegaskan rapat tadi membahas mengenai berbagai persoalan dan khususnya tadi membicarakan masalah dengan Ndari Cahaya Papua {NCP} terkait kerjasama pemanfaatan alat bongkar muat di Kabupaten Fakfak ini.
Semoga dengan hadirnya Forkopimda bisa diselesaikan bersan serta tuntas dan menemui kesepakatan,"katanya.
Sebelum mendapatnya titik temu atau kesepakatan bersama terkait dengan penggunaan atapun pemanfaatan alat bongkar muat di area Pelabuhan Fakfak.
Pasalnya dari sisi Aturan memang harus ada krrja sama dengan badan usaha di Pelabuhan Fakfak, itu secara aturan sudah wajib," Ujarnya
Diwaktu yang sama General Manager (GM) Pelindo Regional 4 Fakfak, Silas Warfandu mengatakan tarif yang ditentukan atau diberlakukan ialah yang dipakai sesuai regulasi, sehingga tidak ada penentuan tarif secara epihak.
" Di dalam aturan kita yakni Undang-undang Nomor 66 Tahun 2023 tengang Perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa poin Pasal 99 A sudah jelas bahwa kita bisa kerja sama gkdengan siapa saja secara profesional dan disitu kita bicara secara bisnis," Tegasnya
Secara aturan memang pihaknya berhak atau bisa ada kemungkinan menjalin bisnis dengan siapa saja yang bergerak di areal Pelabuhan Kabupaten Fakfak.
Reporter Jefri Bernardus.