UCAPAN RAMADHAN

CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Polsek Indrapura Amankan Empat Remaja Genk Motor Bersenjata Tajam

3/05/25, 18:51 WIB Last Updated 2025-03-05T11:51:56Z


Batu Bara, Revolusinews.id
– Berdasarkan laporan dari masyarakat, Polsek Indrapura segera bergerak dan mengamankan empat remaja yang diduga anggota genk motor bersenjata tajam di dua lokasi berbeda.  


Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, melalui Kapolsek Indrapura, AKP Reynold Silalahi, S.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Indrapura, Iptu Manahan Siregar, beserta jajarannya untuk menuju lokasi yang dilaporkan.  


Tim kepolisian berhasil mengamankan empat remaja yang diduga sebagai anggota genk motor di Jalinsum, Desa Pelanggiran, dan Desa Dwi Sri, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.  


Kapolsek Indrapura, AKP Reynold Silalahi, mengungkapkan bahwa saat diamankan, para remaja tersebut kedapatan membawa berbagai jenis senjata tajam.  


"Kami mengamankan empat remaja yang tergabung dalam genk motor dari lokasi tongkrongan di Rumah Mahong 24, Desa Pelanggiran dan Desa Dwi Sri," ujarnya.  


Petugas yang tiba di lokasi langsung mengamankan para remaja tersebut untuk mencegah amukan massa. Saat digeledah, mereka kedapatan membawa dua bilah pisau panjang dan satu pistol mainan. Polisi juga menyita satu unit handphone dan satu sepeda motor Honda Supra 125 tanpa pelat nomor.  


Saat diinterogasi, keempat remaja itu mengaku sebagai anggota genk motor TRM yang hendak melakukan tawuran.  


Berdasarkan keterangan warga, kelompok remaja ini sebelumnya terlihat melakukan konvoi di Jalinsum, Desa Pelanggiran, perbatasan dengan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Mereka diduga bergerak menuju Desa Perkebunan Tanjung Kasau, Kecamatan Laut Tador, untuk melakukan aksi tawuran dengan membawa senjata tajam.  


Dengan barang bukti yang ditemukan serta pengakuan para remaja tersebut, keempatnya langsung digelandang ke Mapolsek Indrapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Mangatur Sitohang - A. Sitohang)

Komentar

Tampilkan

Terkini