Baca Juga ( DPRD Kabupaten Dairi Baru Merespons Setelah Gugatan Informasi Publik Dilayangkan)
Kasus ini melibatkan sengketa informasi antara **PT. Media Revolusi Karawang** sebagai **Pemohon** dan **Atasan PPID Desa Ujung Teran, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi** sebagai **Termohon**. Perkara ini terdaftar dalam register Komisi Informasi dengan nomor 57/KIP-SU/S/XII/2024.
Dalam surat panggilan, Komisi Informasi meminta pihak Pemohon maupun Termohon untuk mengonfirmasi kehadiran atau ketidakhadiran paling lambat sebelum sidang dimulai. Jika memberikan kuasa, penerima kuasa diharuskan membawa dokumen-dokumen resmi, seperti surat kuasa, SK Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta SK Pengangkatan apabila yang hadir adalah pimpinan Badan Publik.
Menurut informasi, agenda sidang ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa informasi publik secara nonlitigasi melalui mediasi dan adjudikasi. Hal ini diharapkan dapat menjadi langkah transparansi dalam pelayanan informasi publik.
Marojak Sitohang Pimpinan Redaks Media revolusinews Pemohon, berharap melalui sidang ini dapat memperoleh akses terhadap informasi yang diminta sesuai dengan hak yang diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. "Kami menginginkan transparansi dari pihak PPID Desa Ujung Teran agar masyarakat mendapatkan hak mereka untuk mengetahui informasi publik secara jelas dan akurat,"
Diharapkan pula, Komisi Informasi Sumut dapat meyidangkan sengketa ini dengan adil sehingga menghasilkan keputusan yang memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas.
Untuk informasi lebih lanjut, pihak Komisi Informasi Sumut menyarankan para pihak untuk menghubungi Panitera Pengganti melalui kontak yang tertera.. IB