Revolusinews.id Karawang - Senin, 21 Oktober 2024, Agenda rapat harmonisasi Peraturan Daerah (RAPERDA) penyertaan modal pemerintah daerah Kabupaten Karawang dengan Kanwil KumHAM Jawa Barat.
Adapun maksud dan tujuan utama dari PERDA tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang kepada PERUMDAM Tirta Tarum
Karawang yakni,
1. Memperkuat modal dan kapasitas operasional
Perumdam Tirta Tarum sehingga perusahaan dapat meningkatkan kinerja baik dalam
perbaikan infrastruktur, pengembangan layanan, dan peningkatan kualitas air
untuk masyarakat,
2. Meningkatkan pelayanan air bersih bagi
masyarakat karawang dan diharapkan pendistribusian air menjadi lebih merata,
andal, dan berkualitas,
3. Untuk pembangunan atau pemeliharaan
infrastruktur yang mendukung distribusi air seperti pipa, pengolahan air, dan
fasilitas pendukung lainnya,
4. Mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,
5. Kesejahteraan masyarakat melalui akses air bersih yang lebih baik dan terjangkau.


