Revolusinews.id karawang - Karawang media revolusi. keberhasilan kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain dalam Menangkap tersanfka kasus Narkotika dan ( OKT) harus mendapat acungan jempol.dalam konfrensi pers pada Senin (4/11/2024)
Kapolres karawang Menjelaskan dalam kurun waktu bulan september hingga November 2024 polres Karawang telah mengungkap 18 kasus dengan total 23 tersangka dari jumlah tersebut antara lain. 17 tersangka dan 13 kasus Narkotika yang terlibat dalam Peredaraan Sabu ganja dan Tembakau Sintetis. Sementara 5 kasus adalah penyalahgunaan OKT dengan 6 tersangka yang di tangkap di karawang.
Tersangka kasus Narkotika yang diamankan Seluruhnya Berperan Sebagai Pengedar di wilayah Karawang ujar. Kapolres AKBP Edwar Zulkarnain
Kapolres karawang menyita dari Pengungkapan ini Barang bukti 75.41 gram sabu.838.5 gram ganja.1013.gram Tembakau Sintetis dan 6.823 butir OKT Seluruh barang bukti di amankan untuk di proses Hukum.
Tersangka di Jerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU Ri no 35 tahun 2009 dan pasal 435 UU Ri.no 17 tahun 2023 hukuman bagi para pelaku yang mengedarkan atau memiliki narkotika Jenis sabu adalah Penjara minimal 5 tahun hingga maksimal. Seumur hidup.
Harapan harapanya peredaraan Narkotika di wilayah Karawang dapat berkurang dan Memberikan efek jera kepada terduga pelaku dan pengedar.Sehingga Karawang menciptakan lingkungan aman dan bersih dari Narkotika dan (OKT.). (Dedy S)