Revolusinews.id Dairi - Dugaan ketidaknetralan seorang ASN kepala sekolah di Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, kini ramai dibahas setelah video kehadirannya di acara kampanye pasangan calon nomor urut 03 di Kecamatan Tigalingga beredar di TikTok.
Baca (Dana BOS SMA Negeri 1 Cibuaya Karawang Diduga Diselewengkan)
Hal ini menuai perhatian publik, mengingat ASN diwajibkan netral berdasarkan Surat Edaran PJ Gubernur Sumatra Utara tertanggal 11 Juli 2024.
Kasus ini berpotensi melanggar aturan kenetralan ASN yang dapat berujung pada sanksi administratif, seperti penurunan pangkat atau pemberhentian.
Kasus serupa bukan hal baru dalam Pilkada 2024. pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu diharapkan segera menyelidiki laporan informasi publik ini untuk menjaga integritas proses demokrasi. Jangan hanya terima laporan tampa tindakan yang kongkrit alias makan gaji buta.( I B)