UCAPAN RAMADHAN

CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Operasi Gabungan Satpol PP Kabupaten Karawang dan petugas KPPBC Purwakarta Sita 12.284 batang rokok illegaldengan

10/09/24, 17:45 WIB Last Updated 2024-10-09T10:46:23Z



Karawang,revolusinews - Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Satuan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang serta Program Kerja Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024. 


Sehubungan hal tersebut di atas, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang telah melaksanakan kegiatan Operasi bersama petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta, Kodim 0604 Karawang, Polres Karawang, Subdenpom III/3-1 Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang terkait Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal di Wilayah Kabupaten Karawang .



Dari hasil Pelaksanaan Kegiatan pada Hari Selasa Tanggal 08 Oktober Tahun 2024 pukul 10.00 s.d 14.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja bersama petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta, Kodim 0604 Karawang, Polres Karawang, Subdenpom III/3-1 Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang  

Sasaran Kegiatan1 (satu) Kios atau Toko penjual Rokok di Wilayah Kecamatan dari hasil kegiatan Operasi bersama petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta terkait Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal tersebut terdapat sejumlah 12.284 batang rokok illegal dengan berbagai jenis dan merek.d. 

Tindak LanjutUntuk barang bukti tersebut diamankan oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta guna pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta.*Red
Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+