Sehubungan hal tersebut di atas, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang telah melaksanakan kegiatan Operasi bersama petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta, Kodim 0604 Karawang, Polres Karawang, Subdenpom III/3-1 Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang terkait Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal di Wilayah Kabupaten Karawang .

Dari hasil Pelaksanaan Kegiatan pada Hari Selasa Tanggal 08 Oktober Tahun 2024 pukul 10.00 s.d 14.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja bersama petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta, Kodim 0604 Karawang, Polres Karawang, Subdenpom III/3-1 Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang
Sasaran Kegiatan1 (satu) Kios atau Toko penjual Rokok di Wilayah Kecamatan dari hasil kegiatan Operasi bersama petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta terkait Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal tersebut terdapat sejumlah 12.284 batang rokok illegal dengan berbagai jenis dan merek.d.
Tindak LanjutUntuk barang bukti tersebut diamankan oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta guna pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta.*Red