UCAPAN RAMADHAN

CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Ketua KADIN Karawang Kang Emay Tegas Tolak SK dengan Nomor SKEP/0293/DP/X/2024 Versi Almer

10/24/24, 22:30 WIB Last Updated 2024-10-24T15:30:31Z

 

Revolusinews.id KARAWANG, - Berpedoman pada Surat Keputusan (SK) Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia nomor: SKEP/047/DP/X/2024 tertanda tangan ketua Umum Anindya N. Bakrie, tentang penunjukan dan pengangkatan Dewan Pengurus sementara (Caretaker) KADIN Provinsi Jawa Barat, tanggal 14 Oktober 2024. 


Salah satu tugas Caretaker berdasarkan SK KADIN Indonesia nomor SKEP/047/DP/X/2024 itu menyelenggarakan MuProv KADIN Jawa Barat.

Atas dasar tugas Caretaker, Ketua KADIN Karawang, Emay Ahmad Maehi, dengan tegas menolak SK KADIN Provinsi Jawa Barat versi Almer Faiq Rusydi, dengan nomor surat SKEP/0293/DP/X/2024 tertanggal 23 Oktober 2024.dan segala keputusannya. 

Lebih jauh Kang Emay pun menekankan bahwa ini bukan soal debat posisi, tetapi lebih pada upaya menjaga kepatutan dan kepastian hukum. Ia juga mengkritik proses pemberhentiannya yang terjadi hanya dalam waktu 11 hari, tanpa alasan yang jelas, yang jelas melanggar anggaran dasar KADIN.

Kemudian yang kedua di dalam anggaran dasar, apakah bisa, seseorang diberhentikan tanpa adanya kesalahan ?. Paska mendapatkan SK dalam waktu 11 hari kita dianggap melakukan pelanggaran anggaran dasar kan lucu. Saya rasa pak Almer butuh konsultan yang memahami tata naskah organisasi," katanya. ( Red) 

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+