Dairi RevolusiNews.id - Berkaitan dengan pemberitaan yang lalu tentang Adil Banurea yang sudah menyurati PJ. Bupati Dairi ditanggal 18 September 2024 dan menyurati Pimpinan ketua DPRD atau Pimpinan DPRD di Dapil III Dairi ditanggal 4 September 2024 prihal yang sedang dialaminya di tempat tinggalnya yaitu Desa Ujung Teran. Kec. Tigalingga. Kab. Dairi terkait pembukaan jalan di Rante kuning Dusun V. Sampai saat ini belum ada tanggapan dari pembesar di Kabupaten Dairi.
Apakah dikarenakan Pemerintah Kabupaten Dairi dijabat oleh PJ sehingga PJ Bupati Dairi tidak mau melirik surat yang dilayangkan oleh Adil Banurea termasuk dengan Pimpinan Ketua DPRD dan Pimpinan di Dapil III sampai bolak balik untuk menanyakan perihal surat kapan bisa bertemu dengan petinggi-petinggi di DRPD dan hingga saat ini belum ada juga jawaban dan sangat sulit untuk ketemu mereka-mereka yang berada di Gedung Perwakilan Rakyat bukan seperti waktu mereka-mereka mencalonkan anggota dewan sangat gampang dijumpai atau ditemui. Selaku masyarakat Adil Banurea merasa kecewa terhadap pihak PJ. Bupati Dairi dan Pimpinan DPRD Dairi yang mana mereka adalah mewakili masyarakat dan sangat wajar menuangkan keluh kesahnya kepada wakil rakyat tersebut ujar “adil banurea”.
Begitu juga Adil Banurea dihari Selasa pada tanggal 24 September 2024 ada bertemu langsung dengan Camat Tigalingga disaat pertemuan berlangsung berjalan Camat Tinggalingga yang bernama S.M. Sinaga sangat keberatan atas surat Adil Banurea yang menyurati PJ. Bupati Dairi dan seketika itu juga Adil Banurea langsung terdiam ketika camat menyampaikan keberatannya.
Pemerintah Desa (pemdes) ketika dikonfirmasi terkait persoalan yang dilami oleh Adil Banurea mendapatkan jawaban yang kurang pas dari Sekretaris Pemdes yang bermarga Nainggolan untuk pembinaan desa sampaikan langsung ke Camat, padahal Adil Banurea kepengen para pihak terkait agar bisa duduk bersama dengan PJ. Bupati Dairi, Pimpinan DPRD Dairi, Inspektorat Kab. Dairi, Pemdes Kab. Dairi, Camat Tigalingga dan terakhir pemerintah Desa Ujung Teran bersama Konsultan Desa untuk menyelesaikan persoalan yang dialami Adil Banurea terkait pembukaan jalan dilahannya yang sudah diberikan kedesa Ujung Teran. Bilamana juga tidak selesai terkait pembukaan jalan agar anggaran pembukaan jalan didusun V Desa Ujung Teran agar di Total lost kan saja, imbuh Adil Banurea kepada awak Media RevolusiNews.id.
Adil Banurea juga pernah ada melakukan pertemuan di Kantor Desa Ujun Teran pada 3 September 2024 bersama Kepala Desa beserta perangkat Desa, masyarakat Desa dan Konsultan Desa dan Pada saat musyawarah berjalan tiba-tiba oknum perangkat Desa bermarga Saing memukul meja dan menyuruh pihak Adil Banurea keluar dari kantor Desa Ujung Teran dengan kata-kata “ ini rumah saya dan saya berhak mengusir kalian dari rumah saya” sedangkan rapat dilaksanakan dikantor desa bukan dirumah oknum perangkat desa tersebut dan akhirnya rapat bubar tidak menemukan hasil yang baik maka Adil Banurea pulang ke rumahnya dengan penuh kekecewaan yang niat baiknya menghibahkan tanahnya untuk pembukaan jalan merasa sia-sia, maka dengan kejadian tersebut Adil Banurea mau membatalkan tanahnya yang sudah dihibahkannya kepemerintah Desa Ujung Teran. Adapun titik persoalannya dikarenakan titik nol dari ladang Adil Banurea dirubah tanpa sepengetahuan Adil Banurea ke jalan yang sudah pernah dibuka ditahun 2016 mundur kebelakang titik nol ada 100 Meter sehingga tanah Adil Banurea yang paling ujung tidak kena pembukaan jalan dan terungkapnya 50 Meter ada pengurangan volume.
Bahkan Adil Banurea berhak juga untuk mengawasi kegiatan desa agar anggaran desa tidak bocor seperti diamanatkan Undang-undang Hak masyarakat dalam mengawasi dana desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 68 ayat (1) huruf (a). Hak-hak masyarakat tersebut di antaranya: Mendapatkan informasi dari pemerintah desa, Mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, Mengawasi pelaksanaan pembangunan desa, Mengawasi pembinaan kemasyarakatan desa, Mengawasi pemberdayaan masyarakat desa.
Dengan kejadian yang dialami Adil Banurea ditanggal 3 September 2024 ketika pertemuan tidak menemukan hasil sehingga pihak kepala desa Ujung Teran serta BPD melakukan cipta kondisi kepada masyarakat untuk mengadukan Adil Banurea kepihak kepolisian Kec. Tigalingga dengan cara membuat surat pernyataan masyarkat dengan cara ditanda tangani masyarakat dan ditandatangani Kepala Desa Ujung Teran dan kejadian tersebut diakui langsung oleh Kepala Desa Ujung Teran dihadapan Camat Tigalingga pada hari Selasa 24 September 2024.
Saat ini ada 2 vidio pernyataan masyarakat desa Ujung Teran yang beredar mengatakan lantaran situatua kitalah yang meminta tandatangan kami, dan surat tersebut juga di tandatangani sekaligus stempel kepala desa dan BPD (badan permuswaraha Desa), kami selaku masyarakat yang lemah dan awam tidak dapat kuat menolaknya ketika mereka datang ke rumah kami ujar masyarakat tersebut dikarenakan takut dikucilkan diparadatan.(IB)