Revolusinews.id Sumut- Batu Bara, -Dalam hal telah maraknya informasi terkait kasus P3K di kabupaten batubara, Polda yang telah menetapkan Mantan Bupati Batubara Zahir menjadi tersangka
Dari penetapan mantan bupati batu bara tersebut menjadi tersangka,Zahir mangkir terhadap panggilan yang ke dua Polda Sumut, sehingga Polda batubara menjadikan status mantan bupati batu bara tersebut menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)
Tidak lama kemudian, Setelah mantan bupati batu bara itu di jadikan DPO Polda Sumut,
Maraklah Informasi yang diperoleh, Zahir telah ditangkap di Jakarta, Kamis (01/08/2024) pada pukul 15.00 WIB. Meski begitu, belum diberitahu secara jelas mengenai lokasi penangkapan bakal calon Bupati Batu Bara tahun 2024 tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Zahir belum tiba di Polda Sumut maupun menginjakkan kaki di Bandara Kualanamu. Sebab, Zahir masih berada di Jakarta.
Sebelumnya infro masi penangkapan itu, Mantan Bupati Batu Bara Zahir yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi dugaan suap Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah ditangkap tim dari Ditreskrimsus Polda Sumut.
Disamping itu, Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa ia belum mendapat konfirmasi mengenai penangkapan Zahir tersebut.
Diketahui, sejak dijadikan tersangka Zahir langsung berangkat ke Jakarta dengan sang Ajudannya FM pada tanggal 21 Juli 2024 lalu, keduanya menggunakan pesawat terbang City Link nomor penerbangan QG-883 pada pukul 17.00 WIB dari Bandara Kualanamu menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Sebelum nya, Zahir tersandung skandal korupsi Penerimaan PPPK di Kabupaten Batu Bara. Ia tersangka keenam setelah AH (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara), MD (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia), F (Wiraswasta yang juga adik dari Zahir), DT (Sekretaris Dinas Pendidikan) dan RZ (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan)
(Kesuma/AS SH)