revolusi.id Blangkejeren,-TA 2023, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues menganggarkan Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN sebesar Rp 29.246.655.100,00 dengan realisasi sebesar Rp 19.331.382.711,00 atau 97,49% dari anggaran. Belanja Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN tersebut diantaranya direalisasikan untuk Insentif Bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah sebesar Rp 325.845.833,00.
Insentif Bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah merupakan tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi. Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja insentif pemungutan pajak daerah menunjukkan permasalahan Kelebihan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah.
Pemeriksaan BPK terkait pemberian insentif pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan dalam Perbup Nomor 31 Tahun 2022 dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 menunjukkan ketidakselarasan. Perbup menyatakan bahwa besaran pemberian insentif ditetapkan sebesar 5,00% dari realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi dalam tahun anggaran berkenaan. Sedangkan, PP menyatakan bahwa besarnya insentif ditetapkan paling tinggi sebesar 5,00% dari rencana penerimaan Pajak dan Retribusi dalam tahun anggaran berkenaan.
Ketidakselarasan Perbup dengan PP berdampak terhadap perhitungan insentif atas pemungutan pajak daerah, besaran insentif pajak daerah berdasarkan perbup sebesar Rp 389.955.898,00, sedangkan berdasarkan PP sebesar Rp 174.519.070,69, sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 215.436.827,31.
Kelebihan pembayaran insentif atas pemungutan pajak daerah terjadi pada Triwulan IV TA 2022 sebesar Rp 118.533.830,22, Triwulan I s.d. III TA 2023 sebesar Rp 17.090.007,33 dan Triwulan IV TA 2023 sebesar Rp 79.812.989,76
Adapun penerima insentif yang harus mengembalikan kelebihan bayar tetsebut diantaranya ialah Pj Bupati, Sekretaris Daeran dan para pejabat serta asn lainnya yang menerima insentif tersebut.
BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Serta Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran insentif atas pemungutan pajak daerah sebesar Rp215.436.827,31.
Hal tersebut disebabkan oleh Bupati dalam menetapkan Perbup terkait besaran pemberian insentif pajak dan retribusi daerah tidak memedomani ketentuan yang berlaku; dan Kepala BPKK selaku PA kurang optimal dalam melakukan pengawasan atas pembayaran insentif pemungutan pajak daerah.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Gayo Lues melalui Kepala BPKK menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
BPK merekomendasikan Pj. Bupati/Bupati Gayo Lues agar merevisi Perbup terkait besaran pemberian insentif pajak dan retribusi daerah dan memerintahkan Kepala BPKK untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan atas pembayaran insentif pemungutan pajak daerah. Selanjutnya memproses kelebihan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp 215.436.827,31.
Samapai berita ini di muat, pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi awak media.( A)