Revolusinews.id Batu Bara -Team Opsnal Res Polsek Lima Puluh mengamankan satu orang Lelaki bernama HANAFI dengan dugaan kasus Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dari KUHPidana. pada hari selasa tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 14.00 Wib
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H.,S.Ik melalui Kapolsek Lima Puluh AKP. T.L.SIMAMORA, SH. M.H membenarkan adanya pelaku atas dugaan kasus penggelapan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 41 / VI/ 2024/ SPKT/ Polsek lima puluh tanggal 26 Juni 2024.
Pada Hari senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 18 .30 Wib. NAZARUDDIN Laki-laki ,29 tahun, Islam, Wiraswasta ,Dusun 1 Desa Air Hitam Kec .Datuk lima Puluh Kab batu bara. Datang melaporkan ke Mako polsek Lima Puluh atas hal yang dia alami
Yang memiliki dua orang saksi atas nama USNUL YAKIM, LK,37 THN, DSN II Desa Kwala Gunung KEC.DATUK LIMA PULUH KAB. BATU BARA dan SUHERMAN, LK, ISLAM, 27 THN,DSN VII DESA EMPAT NEGERI KEC.DATUK LIMA PULUH KAB. BATU BARA
Melaporkan atas nama HANAFI 26 tahun, Lk, tahun, Islam,Mocok Mocok, Desa Pematang Panjang Kec.Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara.
Dengan melampirkan 1 lembar BPKB Sepeda motor Supra X 125 BK 5988 VAL dan 1 Lembar STNK Sepeda motor Supra X 125 BK 5988 VAL
Adapun keterangan NAZARUDDIN Pada Hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 18.30 Wib Pelapor bersama keponakan sedang berada di sawah miliknya yang bertempat di Dusun II Desa Air Hitam Kec.Datuk Lima Puluh Kab.Batu Bara pada saat itu Pelapor mau menuju pulang kerumahnya. Pada saat Pelapor beranjak pulang, ada seseorang laki-laki (terlapor NAPI) datang menghampiri Pelapor dan berkata "ADA AIR MINUM BANG" Pelapor menjawab "GAK ADA BANG", Kemudian laki-laki (terlapor NAPI) tersebut menjawab lagi "IKUT AKU PULANG BANG, TOLONG ANTARKAN KE PASIR PERMIT". Tak berapa lama kemudian Pelapor pergi pulang bersama keponakan dan membonceng seorang laki-laki (terlapor NAPI) tadi, sesampai di Pasir Permit laki-laki (terlapor NAPI) itu meminta tolong menyuruh Pelapor membelikan air minum di warung depan dan berkata "BELI KAN DULU AIR MINUM, KU PAKE KERETA BENTAR YA KESANA", sembari Pelapor berjalan menuju warung, kemudian Terlapor pergi membawa kabur dengan mengendarai sepeda motor Supra X 125 warna merah hitam tetapi hingga saat ini Terlapor belum ada kembali. Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lima Puluh guna di proses lebih lanjut. Keterangan Sepeda Motor tersebut Honda Supra X 125 no.pol BK 5988 VAL; Type NF125TR M/T; No.Rangka MH1JB9121BK741861 ; No.Mesin JB91E2733043 a.n pemilik MAT NATAN
Pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 13.00 wib Kanit Reskrim Polsek lima puluh IPDA M.SIREGAR mendapat informasi dari masyarakat bahwa Tersangka pelaku penggelapan An. HANAFI sedang berada di Kota Tebing Tinggi ,Selanjutnya personil unit Reskrim Polsek lima puluh di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek lima puluh IPDA M.SIREGAR Berangkat Menuju TKP Dan Sesampai nya di TKP yang dimaksud Personil Unit Reskrim Polsek Lima puluh langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan di boyong ke Polsek lima puluh untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Polsek Lima Puluh membenarkan, bahwasanya terlapor (pelaku)telah di amankan dan akan Melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan Saksi - Saksi , Melengkapi Barang Bukti yang di butuhkan. Apa bila sudah lengkap, Proses lanjut dan akan di Limpah ke JPU. Guna agar proses hukum berlanjut.