Revolusinews.id Karawang - pada Jumat (13/5/2022) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menahan dan menetapkan tersangka kasuskorupsi pembangunan DAM parit, Us (60), Tersangka melakukan tindak pidana korupsi proyek anggaran tahun 2018 dari Kementerian Pertanian senilai Rp 9 miliar untuk pembangunan DAM parit. Dari perbuatannya itu negara dirugikan sebesar Rp 1,046 miliar.
Kasus tindak pidana yang melibatkan tersangka saudari Us salah satu Kepala Bidang ( KABID) Dinas Pertanian Kabupaten Karawang.
Tahun anggaran 2022 dan 2023 Dinas Pertanian Kabupaten Karawang mendapatkan Kucuran dana yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) namun sampai saat ini pengalokasian dana tersebut tertutup rapat.
Untuk mendapatkan informasi penggunaan/pengalokasian DBHCT, redaksi Media Revolusi melakukan Upaya Konfirmasi langsung,audiensi langsung dan juga mengirimkan surat permohonan dokumen salinan informasi, namun saat ini belu mendapatkan jawaban.
Permintaan Salinan Informasi tersebut mengacu pada undang – undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan Komisi Informasi Publik nomor Perki 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik serta juga Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam pemberantasan Korupsi.
Dengan tidak adanya informasi yang didapat serta tidak adanya jawaban atas surat Permohonan Salinan Dokumen yang kami kirimkan terhadap Dinas Pertanian Kabupaten Karawang, menyimpulkan dugaan adanya pelanggaran aturan atau undang – undang dalam penyaluran DBHCT.
Untuk menghormati azas praduga tak bersalah Media Revolusi akan terlebih dahulu melakukan uapaya yang sesuai dengan Perki 1 tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik. (Team Redaksi)