Revolusinews.id Cikarang : Pemberitaan Suhermanto(25) dijebloskan dirutan Polres Metro Bekasi - Cikarang,karena terima uang komisi dari temannya orang Cikarang curi sepeda motor(R 2),Suhermanto ikut membantu mencarikan calon pembelinya di Cikampek.
Walau terima uang komisi Rp 250.000,-,tetap penyidik menjerat pasal 480 KUHP dan Jo pasal 55 KUHP kata Bripka Ajid diunit Jatanras 15 Juli 2024.Pihak keluarga Suherman(Ayahnya) tetap berjuang untuk mendapatkan penangguhan penahanan pada Kepala Polres Metro Bekasi.
Tanggal 4 Juli 2024 keluarga Suherman dapat saran penyidik,untuk lakukan penangguhan penahanan.Sayang penyidik berikan informasi tidak lengkap,terpaksa diulangi lagi surat penangguhannya keruangan Kasium untuk diteruskan ke Kapolres.
Masalah dikabulkan atau ditolak adalah wewenang pimpinan kata Iptu Agus bagian Kasium.Bapak tunggu aja informasi dari penyidik kata Agus.Suhermanto sehari-hari dagang kupat tahu disore hari didesa pucung Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang.Selama 25 hari didalam Tahti Polres,dagang berhenti otomatis anak dan istri telantar keuangannya.
R 2 yang diamankan pihak reskrim telah diberikan keayah Suhermanto 15 Juli 2024 menunggu 3 jam selesaikan administrasinya.Pihak Jatanras cukup koperatif membantu ayah Suhermanto berikan hak R 2 bagi ayah Suhermanto.Khusus soal penangguhan penahanan dikabulkan masih tunggu harapan dari Yang Maha Kuasa.(Fauzi)