UCAPAN RAMADHAN

CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Kapolri - GakkumduRi - BawasluRi Dan DKPP Di Minta Ketua LSM KCBI Kab Batu Bara Priksa Kinerja Ketua Bawaslu Dan Gakkumdu Batu Bara Yang Di Duga Keras Sekongkol Dengan Terlapor

Redaksi_Revolusi
7/15/24, 08:03 WIB Last Updated 2024-07-15T01:03:47Z


Revolusinews.id
Sumut- Batu Bara -Agus Sitohang Mendengar banyaknya Keluhannya Para masyarakat dan Sopian selaku pelapor di kantor Bawaslu kabupaten Batubara dengan nomor laporan 004/Reg/LP/PL/Kab/02.10/II/2024 yang dihentikan Amin Lubis(Ketua Bawaslu) 


Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Kab Batu Bara Meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar jangan tutup mata dengan Kinerja Amin Lubis Ketua Bawaslu Batu Bara, mengingat telah sangat viral di media online Tentang Kasus Money politic Tidak di tindaklanjuti sampai ke meja Hukum


Amin lubis Ketua Bawaslu Kab Bara yang diduga telah mengacuhkan tanggung jawab nya, dalam menindaklanjuti ke meja Hukum tentang pelanggaran Pemilu 2024 yang diduga Keras di lakukan Caleg DPRD Kab Batubara


"Maka dari itu kita meminta Bawaslu Ri agar meng kroscek kinerja Ketua Bawaslu Batu Bara. Dan memecat Amin Lubis dari Jabatannya"


Agus Sitohang Ketua LSM KCBI menjelaskan kekecewaannya terhadap kinerja Bawaslu kabupaten Batubara yang menghentikan laporan Sopian atas dugaan Kuat melakukan politik uang / money politic yang diduga di lakukan melalui Tim sukses Calon Terpilih(Yoopi Alegri) Tim Yoopi yang bernama Abdulah


Amin Lubis juga tidak mau memberikan Alasan setelah memberikan surat pemberitahuan pemberhentian laporan sopian( pelapor) 

Saat di jumpai ke kantor Bawaslu, Amin selalu Menghindar dengan Ragam alasan. Di telpon melalui panggilan whatsapp juga tidak mau ngangkat. Di chat melalui whatsapp juga tidak membalas. 



Meskipun laporannya sudah dilengkapi dengan video valid dan saksi-saksi saat tim sukses memberikan sejumlah uang kepada masyarakat agar memilih Yoopi Alegri,Caleg DPRD kabupaten Batubara nomor urut 2 Dapil 6 dari partai Gerindra. 


Dalam Temuan dugaan pelanggaran Pemilu calon legislatif DPRD kabupaten Batubara yang dilaporkan tersebut berdasarkan bukti video dan saksi-saksi yang turut dihadirkan. Di dalam video berdurasi 3 menit 27 detik tersebut dengan jelas Abdullah selaku tim pemenangan Yoopie memberikan sejumlah uang kepada masyarakat dan mengarahkannya untuk memilih/mencoblos nomor urut 2 Partai Gerindra dari dapil 6 di kabupaten Batubara.


Sopian Dan sejumlah masyarakat dan saksi pelapor dengan tegas mengatakan bersama LSM KCBI Batubara di waktu mengadakan konferensi pers di sebuah warung yang telatak di simpang inalum( Kebun Kopi)14 juli 2024, menyuarakan akan membongkar perkara praktekmoney politic yang dihentikan karena diduga ada kongkalikong antara terlapor dan Bawaslu Batubara serta ada orang kuat dibelakangnya yang membeck-up dan membengkingi Bawaslu Batubara.


Mana penegakan hukum pemilu di Kab Batubara Ini, sedangkan dalam uu pemilu jelas menyatakan-

Pasal 523 Ayat (1) dinyatakan bahwa "Setiap pelaksana, peserta, dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).”


Lalu pada Ayat (2) berbunyi: "Setiap pelaksana, peserta dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp.48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah).”


Namun UU itu seakan tidak Di akui Ketua Bawaslu Batu Bara Beserta Tim Gakkumdu Batubara. 


Maka dari itu kita sangat Berharap Kepada Ketua Bawaslu RI - Rahmat Bagja, SH. LL. M Agar segera mengambil tindakan, untuk menggantikan Amin Lubis Ketua Bawaslu Kab Batu Bara yang telah merusak kepercayaan para Media, LSM dan Masyarakat Kab Batu Bara. Yang di nilai tidak dapat melaksanakan tanggung jawabnya dalam menindaklanjuti Kecurangan Pemilu yang di laporkan ke kantor Bawaslu Batubara, Tutup Agus sitohang

(Tim/Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+