UCAPAN RAMADHAN

CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

ICON RI Laporkan Dugaan Korupsi di Ponorogo ke Kejati Jatim

Redaksi_Revolusi
7/26/24, 04:07 WIB Last Updated 2024-07-25T21:07:44Z


Revolusinews.id
Surabaya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indobara Cakrawala Anti Konspirasi Nasional Republik Indonesia (ICON RI) mendatangi Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, untuk melaporkan dugaan korupsi di Kabupaten Ponorogo. 


Ketua DPD ICON RI Budi Widoyo yang juga didampingi Ketua Ketua Umum DPP ICON RI Jawa Timur, Ramot Batubara sempat membeberkan modus dugaan konspirasi dan korupsi yang terjadi, saat dicegat wartawan sebelum memasukkan berkas pelaporan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jatim, Rabu (24/7/2024). 


“Kami dari lembaga ICON RI, melaporkan satu kasus yang terjadi di Kabupaten Ponorogo, itu terkait adanya temuan dari rekan-rekan di DPD Ponorogo, adanya dugaan korupsi atau penggelembungan anggaran di Pemkab Ponorogo. Satu, yakni terkait Program Wifi Ponorogo Hebat, kedua  tentang Program Kegiatan RT (Rukun Tetangga), dan anggarannya berdasarkan SE (surat edaran) Pemkab Ponorogo atau Bupati kepada Camat, Desa kemudian para RT yang mendapatkan anggaran kegiatan,” terang Ramot. 


Ramot pun menjelaskan bahwa anggaran di Kabupaten Ponorogo tidak tepat sasaran untuk kemaslahatan masyarakat. 


“Tetapi, temuan kami banyak anggaran yang tidak sesuai dengan tupoksinya. Jadi, fungsi anggaran itu tidak tepat sasaran. Termasuk, anggaran yang tidak sesuai dengan program pemasangan Biopori atau resapan air,” urai Ramot Batubara. 


Lanjut Ramot, pihaknya sebelumnya sudah berulang kali melakukan dialog dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat. Pihaknya menengarai ada dugaan penggelembungan anggaran, dan pekerjaan sejumlah proyek kegiatan yang tidak tepat sasaran. 


“Temuan teman-teman dugaan penggelembungan atau dugaan penyalahgunaan keuangan itu, nilainya sekitar Rp. 4 miliar, 800 juta,” terang Budi Widoyo. 


Sementara, terkait pelaporan kasus  tersebut oleh ICON RI, Windhu Sugiarto, Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, saat dihubungi melalui handphone, mengarahkan untuk langsung bertanya ke PTPS.



“Langsung ke PTPS aja ya Mas,” tulis Windhu Sugiarto, memberikan jawaban melalui WhatsApp. (Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+