Dalam operasi ini, petugas menyisir kos-kosan dan apartemen di wilayah Kecamatan Karawang Barat, Karawang Timur, dan Telukjambe Timur. Hasilnya, sebanyak 34 pasangan bukan suami istri terjaring dan langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk pendataan dan pembinaan lebih lanjut
Pasangan yang terjaring dalam operasi ini dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan diberikan pembinaan. "Pembinaan yang dilakukan petugas melibatkan keluarga mereka, serta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan asusila tanpa ikatan perkawinan," ujar Basuki.
Operasi penyakit masyarakat ini akan terus dilakukan untuk menciptakan situasi yang kondusif di Karawang. Pihak berwenang berharap dengan adanya operasi rutin ini, angka perbuatan asusila di wilayah Karawang dapat ditekan. ***