UCAPAN RAMADHAN

CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Sidang Sengketa informasi Publik Inspektorat Kab. Karawang Sebagai Termohon Tidak Hadir

Redaksi_Revolusi
6/26/24, 21:13 WIB Last Updated 2024-06-26T14:23:14Z


Revolusinews.id Bandung - Rabu, 26 Juni 2024 Sidang sengketa informasi publik Pada Komisi Informasi Publik Jawa Barat Antara Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) sebagai Pemohon Dengan Inspektorat Kabupaten Karawang.


Agenda disidang dengan nomor Register 2137/K-A39/PSI/KI-JBR/XII/2022 dengan agenda sidang pembuktian ajudikasi sengketa informasi publik, Sidang tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN) Patar Sihotang SH MH  dan Marojak sebagai Ketua Perwakilan Kab. Karawang sedangkan dari pihak termohon Inspektorat Kabupaten Karawang tidak ada yang hadir.



Adapun sidang tidak dihadiri pihak termohon Inspektorat Kab. Karawang dengan alasan yang tidak di ketahui, sidang tetap berjalan sesuai dengan regulasi aturan yang berlaku. Sidang dilaksanakan di kantor Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Barat gedung DPP KORPRI Lantai II  Bandung 


Dalam sidang, Ketua majelis  YUDANINGSIH,S.Ag, M.Si  membacakan hasil Sidang Sengketa Informasi Publik dengan putusan hasil sidang ditunda dan akan diangendakan ulang.


Ketua Umum PKN Patar Sihotang mengatakan kepada awak media saat diwawancara " Nantinya kita harapkan pada sidang lanjutan dari pihak Inspektorat Kab. Karawang dapat hadir dan memberikan contoh yang baik sebagai badan Publik.Ucapnya (Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+