Revolusinews.id Sumut, Batu bara - Laporan Polisi dengan nomor STPL/79/V/2023/Sek.indrapura/Res B.Bara, pelapor atas nama Rinto Siregar(RS) membuat laporan tentang penipuan/ perbuatan curang yang di lakukan oleh Hernawati, Perbuatan Hernawati yang telah melanggar UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam pasal 378 KUHP subsider 372 . Di laporkan pada tanggal 25 mei 2023
Nama : Hernawati
Umur : kurang lebih 48 Tahun.
Kulit : Kuning Langsat.
Tinggi badan : kurang lebih 165 cm
Hernawati yang di kenal sebagai warga desa simpang kopi, kec. Air Putih, Kab. Batu Bara depan gudang Gengsi, dan memiliki usaha jualan Bakso, bahkan usaha bakso nya di pasarkan melalui online juga.
berdasarkan informasi yang di terima pelapor(RS) dari beberapa masyarakat yang layak di percayai dan sangat mengenal baik dan mengetahui keberadaan Hernawati(terlapor) berada di rumah kontrakannya yang beralamat di Dusun Teratai(6) desa Sipare pare kec Seisuka. Kabupaten batubara,
Hernawati dan suami barunya ngontrak di rumah sewa milik bapaknya patimah dibelakang musollah. berdasarkan keterangan suaminya(Heru) yang ketepatan berada di rumah kontrakan tersebut, menyatakan Hernawati sudah pergi baru saja ke tempat anaknya, waktu di konfirmasi wartawan.
Nico Setyawan (wawan)
Tempat tinggal/ tempat usaha gilingan bakso : Pajak 50 masuk gang ke belakang.
Aditya (Adit)
Tempat tinggal/tempat usaha gilingan bakso : simpang Amoy, jalan Pekan ujung padang Tinjoan
Dea (anak perempuannya)Tempat tinggal : di desa simpang kopi, kec. Air Putih, Kab. Batu Bara depan gudang Gengsi, samping bengkel mobil Agung Jaya.
Sehingga Ketua LSM KCBI Kab Batubara Menelpon Nico Setyawan(Wawan) anak dari Hernawati, untuk berkonfirmasi tentang keberadaan Hernawati." Wawan, kalaupun ada waktu dan kesempatan, alangkah baiknya kita bicarakan agar dapat di selesaikan secara kekeluargaan aja pak" Dan saya janji akan Bawan ibu saya(Hernawati) untuk jumpa langsung.
Namun semua itu hanya janji² sementara saja, mungkin cara Wawan untuk mengulur² waktu, agar Hernawati dapat untuk menghindar dari kejaran kepolisian dan penangkapan terhadap ibunya.
Sampai saat ini, pihak kepolisian Resor Batubara Sektor Indrapura terus melakukan pencarian terhadap tersangka, namun tidak di temukan keberadaannya. Dan Polsek Indrapura Telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Terhadap Hernawati pada tanggal 15 April 2024 dengan nomor:DPO/42/Res.1.11/2024/Reskrim
Apabila ada yang mengetahui/melihat keberadaan Hernawati, di harapkan agar bersedia dapat menghubungi nomor 0853-7177-7180/Kanit Reskrim Polsek Indrapura,
Ataupun, agar dapat melaporkan pihak kepolisian terdekat.
Sehingga sampai saat ini Hernawati belum dapat juga di temukan keberadaannya, sampai berita ini di terbitkan
(Agus Sitohang)