Revolusinews.id Bandung - Sidang sengketa informasi publik Pada Komisi Informasi Publik Jawa Barat Antara Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) sebagai Pemohon Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Karawang, Rabu 15 Mei 2024 .
Agen disidang dengan nomor Register 2096/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2022 dengan agenda sidang pembuktian ajudikasi sengketa informasi publik.Sidang dihari para pihak,dari PKN Ibrahim , Ahmad husaeni dan DPRD Kabupaten Karawang di Wakili Staf Diskominfo serta Staf DPRD sidang diketua majelis Hakim Fahmi.
Adapun sidang berjalan dengan lancar sesuai dengan regulasi aturan yang berlaku kendati pihak Termohon DPRD Kabupaten Karawang menolak memberikan seluruh dokumen yang dimohonkan, dengan alasan banyaknya dokumen yang dimohonkan.
Dalam sidang, Ketua majelis Fahmi tetap mengarahkan kepada termohon untuk menyerahkan semua dokumen yang dimohonkan oleh PKN.
Ibrahim selalu perwakilan PKN mengatakan kepada awak media saat diwawancara "Alhamdulilah Sidang pembuktian dengan DPRD Karawang lancar,tinggal menunggu sidang putusan.Ucapnya
Nantinya kita mengharapak pada sidak Putusan pihak dari DPRD Kabupaten Karawang Bisa bisa memberikan semua salinan data dokumen yang kita mohonkan tapa alasan yang tidak masuk akal seperti saat sidang tadi.Tambahnya. (Red)