CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Ini Daftar Sanksi jika PNS dan PPK tidak Menjaga Netralitas Selama Pemilu

Redaksi_Revolusi
2/07/24, 13:00 WIB Last Updated 2024-02-07T06:16:12Z


Revolusinews.id
Jakarta - Pemerintah mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjaga netralitas.

 

Hal itu wajib dilakukan salah satunya pada momen Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun ini, yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.

 

Adapun kewajiban PNS dan PPPK untuk bersikap netral sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang ASN terbaru yang sudah ditetapkan oleh negara, yaitu UU ASN No 20 Tahun 2023.

 

"Pegawai ASN wajib menjaga netralitas," bunyi Pasal 24 ayat 1 UU ASN tersebut

 

Jika melanggar, negara tak segan untuk memberikan sanksi bagi PNS dan PPPK yang bersikap tidak netral. Menurut UU AS Nomor Tahun 2023, sanksi yang dijatuhkan bagi PNS dan PPPK yang tidak netral adalah hukuman disiplin.

 

Dalam hal ini, hukuman disiplin bagi PNS dan PPPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh

Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin PNS.

 

Menurut PP Nomor 94 Tahun 2021 tersebut, terdapat tiga tingkatan hukuman disiplin. Meliputi hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

 

Lebih lengkap, berikut ini rinciannya:

 

A. Hukuman disiplin tingkat ringan

Hukuman disiplin tingkat ringan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

 

B. Hukuman disiplin tingkat sedang

Hukuman disiplin tingkat sedang PNS dan PPPK disanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen. Adapun lamanya, akan ditentukan secara berbeda.

 

Terdiri dari pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan; Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan; dan Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

 

C. Hukuman disiplin tingkat berat

Hukuman disiplin tingkat berat yang diberikan kepada PNS dan PPPK yang tidak menjaga netralitas, berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

 

Selain itu, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Kemudian, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+