CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Diduga Pembangunan Tower BTS Milik Indosat Belum memiliki Izin

Redaksi_Revolusi
2/19/24, 14:37 WIB Last Updated 2024-02-20T05:57:36Z

 

Revolusinews.id Karawang - Pembangunan tower milik Indosat yang berlokasi di Dusun Pajaten, RT. 004 RW.002, Desa. Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang diduga tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan Menara (IMBM). Hal tersebut menjadi perbincangan di masyarakat karena berada dalam ruang lingkup warga yang padat penduduk.


Seharusnya, Pembangunan menara telekomunikasi terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi. 

Selain itu juga diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“Peraturan Bersama Menteri”).

Dalam peraturan Permenkominfo 02/2008.Menurut Pasal 1 angka 3 Permenkominfo 02/2008, menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang, untuk menempatkan peralatan telekomunikasi. Yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan, 

 

Idas saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya yang mengurus perizinan dan semua perizinan sudah beres. Ujarnya.

“Kalau mengenai izin tower dan kemanan itu, saya dan Ibu Eha Selaku RT. 04 yang mengurus perizinan dan keamanan. Jadi pihak tower mempercayakan kepada saya dan  Ibu Eha selaku RT.04 untuk masalah perizinan dan ke amanan”. Ujarnya(18/02/2024)

Saat team investigasi revolusinews meminta bukti perizinan tersebut dia tidak bisa menunjukan bukti perizinannya.

Team investigasi revolusinews juga menemukan para pekerja proyek pembangunan tower tersebut mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri saat mengerjakan pembangunan tower tersebut.


Kemudian Redaksi melalui Tim Investigasi mengirimkan surat undangan konfirmasi kepada pihak pemerintah setempat, sesuai tugas dan fungsi media yang tertuang dalam UU PERS No.40 Tahun 1999 juga kode etik jurnalistik untuk mendapatkan serta mempublikasikan informasi yang berimbang dan akurat, melalui surat undangan konfirmasi dengan (Nomor : 071REV-SUK/I/2024) dan (Nomor : 070/REV-SUK/I/2024) namun tidak ada jawaban perihal pertanyaan yang kami ingin konfirmasikan.


Sampai berita ini kami turunkan dan lansir di media online atupun media cetak kami RevolusiNews, belum ada tanggapan ataupun jawaban klarifikasi yang jelas dari pihak Tower Maupun pemerintah setempat.

Sementara, dalam Permenkominfo 02/2008 adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh Penyelenggara Telekomunikasi, Pengaturan khusus mengenai syarat pembangunan menara terdapat dalam Pasal 2 s.d Pasal 7 Permenkominfo 02/2008.

1. Menara harus digunakan secara bersama dengan tetap memperhatikan kesinambungan pertumbuhan industri telekomunikasi demi efisiensi dan efektifitas penggunaan ruang

2. Pembangunan tersebut harus memiliki Izin Mendirikan Menara dari instansi yang berwenang.

(RED)


Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+