Pasalnya salah satu bidang lahan dengan kepemilikan atas nama 3 orang (AJB) ganda.
Warga yang belum mencairkan (mengambil) uang ganti rugi yang di titip di pengadilan negri Karawang (konsinyasi) karena proses gugatan di pengadilan negri oleh warga, lahan miliknya telah di cut and field.
Kami hanya minta kepastian bahwa lahan kami mau di minta, di sewa atau di ganti rugi, kalau di pinta jelas peruntukannya kata H.Oding (60) tahun kepada awak media melalui WhatsApp, Senin (31/07/'23).
"Lahan kami kenapa menjadi ganda kepemilikan, ganda AJB yang terpecah, sementara lahan belum pernah di jual belikan" ungkapnya.
Kami berharap bahwa aparat terkait dapat menjalankan tugas sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang ada (berlaku). Dengan demikian tentu akan berjalan dengan sendirinya tanpa melibatkan kekuatan apapun,tandasnya.
Kami juga heran, hanya ada di Karawang konsinyasi, uang ganti rugi yang di titip di pengadilan belum di ambil ,belum di cairkan oleh pemilik lahan, tapi lahan sudah di cut and field, kata Didin ketua ikatan pemuda pemudi Citaman (IPPC) melalui WhatsApp selulernya, Senin (31/07/'23).
Padahal, lanjutnya, saat ini masih dalam proses gugatan kami dan warga pemilik lahan 20 bidang, di pengadilan negri Karawang. Karena uang ganti rugi yang di konsinyasikan tidak sesuai dengan harga lahan di Citaman, saat ini. Terlebih yang ada bangunan rumah.
"Gugatan masih dalam proses tanya jawab, menyiapkan kelengkapan surat-surat dan berkas pembuktian bersama saksi saksi" ungkapnya.
Semestinya pihak penerima pekerjaan pembangunan proyek strategis nasional (PSN) PT. Waskita menghargai hak hak kami sebagai warga negara, pemilik lahan yang sah, agar pengerjaan di hentikan dulu, sebelum semua sepakat, tandas Didin. (ryo bewok).