Pada hari ini kami Sektor 16 CH, melakukan giat monitoring dan evaluasi atau pengecekan instalasi terhadap PT. Dantosan Precon Perkasa, di jalan Kosambi - Curug desa Walahar kecamatan Klari bersama DLHK kabupaten Karawang, kata Baops Sertu Yugo Saptowaluyo Sektor 16 kepada revolusinews.id Kamis (1/06/10/'22) pagi usai Monev.
Dalam hal ini, lanjutnya, " kami melakukan pengecekan terhadap instalansi pengendapan debu sisa produksi perusahaan tersebut, yang memproduksi beton coran seperti gorong gorong dan lainnya, yang masuk wilayah subsektor 04 terangnya. Atas sanksi adminstratif paksaan pemerintah daerah no 180/kep.4852/PPL/2022, perbaikan instalasi pengendapan proses dari hasil produksi " terangnya.
Kami juga menghimbau dan mengajak kepada pihak perusahaan untuk ikut serta dalam menciptakan kebersihan lingkungan. Jangan sampai ada cemaran lingkungan, baik lingkungan perusahaan maupun kebersihan lingkungan, bantaran serta aliran sungai Citarum. Agar kelestarian biota air juga ikut terjaga, pungkasnya. (ryo bewok)