revolusinews.id Karawang - Mega proyek pemerintah pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) II yang melintas Karawang selatan, yang menggunakan bahan cor untuk pengerasan, aktifis menduga ilegal. Pasalnya pendirian pembangunan batching plant dan telah melakukan aktifitas di duga belum lengkapi dokumen perijinan.
Bidang Penataan Peraturan Lingkungan (PPL) dinas Lingkungan hidup dan kebersihan (DLHK) kabupaten Karawang sudah melakukan Monev dan pemanggilan terhadap WSBP untuk lengkapi dokumen perijinan.
"Kami sudah melakukan pengecekan / monitoring dan verifikasi, bahkan sudah melakukan pemanggilan dan pertemuan terhadap pimpinan pembangunan batching plant WSBP" kata Meli Rahmawati Kabid PPL DLHK Karawang kepada revolusinews.id Senin (24/10/'22) di ruang kerjanya.
PT. Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) yang merupakan anak perusahaan konstruksi pemerintah BUMN PT.Waskita Karya (Persero) tbk, telah mendirikan dan bahkan telah melakukan produksi, di duga belum melengkapi dokumen perijinan kata UNA sekretaris organisasi Pemuda Pancasila Kecamatan Pangkalan kepada revolusinews.id.
"Jelas ini telah melanggar ketetapan undang undang dan pembangunan jalan tol Japek II, bahan cor yang digunakan adalah ilegal " tegas UNA.
Apalagi batching plant di bangun atau didirikan di atas Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) sebagai Kawasan Lindung Geologi, jelas tidak di benarkan dan melawan hukum tambahnya.
Kami sebagai masyarakat menilai dan mempertanyakan terhadap Perusahaan BUMN Waskita karya dan WSBP, sejauh mana ISO yang di dapat dan dimiliki oleh perusahaan tersebut. Karena uji mutu management penerapan di lapangan tidak berjalan secara baik. Dimana penggunaan bahan pembangunan jalan tol Japek II banyak yang di ragukan legalitasnya, pungkas UNA. (ryo bewok).